Rugi Rp22 Miliar, Rekening Kredit Perusahaan Alkes di Jakut Dibobol Karyawan

Senin, 29 Mei 2023 - 21:42 WIB
loading...
Rugi Rp22 Miliar, Rekening Kredit Perusahaan Alkes di Jakut Dibobol Karyawan
Direktur PT Graha Megatama Indonesia (GMI) Muzayana mengatakan, rekening kredit perusahaannya dibobol karyawan. Foto: MPI/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Sebuah perusahaan penyedia alat kesehatan ( alkes ) PT Graha Megatama Indonesia (GMI) yang berdomisili di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara , harus mengalami kerugian hingga Rp22 miliar. Sebab, rekening kredit bank perusahaan itu dibobol oleh karyawannya yang bekerja di bagian accounting.

Direktur PT Graha Megatama Indonesia Muzayana mengatakan, rekening PT GMI dibobol oleh karyawannya bernama Fransina sebesar Rp22 miliar lebih dan telah divonis hakim Pengadilan Jakarta Utara selama 10 tahun penjara.



Dalam menjalankan aksi pembobolannya, Muzayana menjelaskan, mantan karyawannya itu melakukan berbagai upaya, salah satunya adalah memalsukan data-data rekening PT GMI dan mengubahnya menjadi data pribadi untuk memudahkan transaksi sekaligus memindahkan ke rekening pribadi.

“Terpidana Fransina melakukan pembobolan rekening kredit sekaligus, memindahbukukan dan mengganti email rekening pinjaman PT GMI di Pontianak dan rekening operasional di Jakarta yang terdaftar di Bank dan ternyata dia itu mengubah email approval GMI dan tanpa ada cap perusahaan," terang Muzayana kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/5/2023).

Dalam pembacaan putusan kala itu, Majelis Hakim Sutaji mengumumkan, Fransina terbukti melakukan penggelapan dalam jabatannya, sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang diatur Pasal 374 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Ari mengatakan, pihaknya menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Fransina. Namun, hakim memutuskan hukuman penjara selama 10 tahun tanpa denda.

"Aktivitas pelaku telah terbukti dan diakui sepenuhnya olehnya. Oleh karena itu, ia tidak mengajukan banding terhadap putusan hakim," ujarnya.



Dengan adanya kehilangan yang sedemikian besar tentu saja menimbulkan kerugian finansial yang signifikan dan bagi kelangsungan bisnis perusahaannya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujianto membenarkan terkait kasus pembobolan rekening perusahaan. Menurut Atang, saat ini terpidana Fransina sudah mengajukan banding terkait kasus yang menjeratnya.

"Ini perkara ada di Kejaksaan Tinggi (DKI Jakarta). Disidang di Pengadilan Negeri Jakut. Tuntutannya tersangka itu 13 tahun, tapi putusannya 10 tahun," kata Atang.

(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1306 seconds (0.1#10.140)