Yuk, Bikin E-KTP Sebelum 30 September!

Senin, 22 Agustus 2016 - 14:38 WIB
Yuk, Bikin E-KTP Sebelum 30 September!
Yuk, Bikin E-KTP Sebelum 30 September!
A A A
JAKARTA - Cek dompet Anda! Sudahkah menyelipkan KTP elektronik atau e-KTP? Kalau belum, segera mengurus di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat! Jangan ditunda-tunda lagi, karena akan sangat merepotkan Anda jika tidak segera mewakafkan waktu mengurus kartu yang dicetak warna biru muda itu.

Ini tidak menakut-nakuti. Banyak orang yang mengabaikan soal e-KTP itu. Banyak yang cuek, tak menggubris arti penting pemutakhiran identitas penduduk bagi sebuah negara.

"Semakin maju sebuah negara, semakin tertib dalam administrasi penduduknya. Tentu, kita akan menuju ke sana," papar Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH di Jakarta.

Bisa dibayangkan, sebuah keluarga tidak terdata berapa anak, menantu, cucu-cucu, dan termasuk besannya. Kalau ketemu di jalan, tidak saling sapa, karena tidak tahu. Kalau ada anak orang lain masuk ke rumah kita, juga tidak tahu.

"Ada 22 juta penduduk Indonesia, atau 12% dari 183 juta yang belum melakukan perekaman KTP elektronik atau e-KTP ini. Baru 161 juta penduduk, atau 88% yang sudah terekam," kata dia.

Apa risiko kalau tidak mengurus e-KTP? Yang pasti, mengurus surat-surat apapun akan repot. Hampir semua syarat administrasi, selalu menggunakan e-KTP. Mengurus semua macam kredit di bank, surat kelahiran dan kematian, sertifikat tanah dan bangunan, boarding di pesawat, naik kereta api, check in di hotel, semua perlu e-KTP.

"Lagi pula mengurusnya tidak sulit kok? Gratis pula. Tidak dipungut biaya apa-apa. Kami sadar, masyarakat itu ogah-ogahan datang ke kantor pemerintahan karena tidak dilayani dengan ramah dan cenderung lambat. Tapi sekarang pegawai negeri terus berbenah dan membaik. Melalui organisasi Korpri, kami juga terus menggimbau agar mengutamakan pelayanan publik," tutur Zudan yang juga Ketua Umum Korpri Nasional itu.

Zudan mempersilakan mereka yang belum memiliki e-KTP untuk datang ke Kantor Dinas Dukcapil atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di mana saja di seluruh Indonesia. “Semua sudah online, data-data itu sudah terkoneksi dengan server kami di pusat. Jadi dengan teknologi semua jauh lebih mudah, bahkan tidak harus membawa surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan atau Desa dan Kecamatan lagi! Silakan, kami tunggu hingga 30 September 2016, cukup bawa foto kopi KK atau Kartu Keluarga,” kata dia.

Menurut dia, perekaman e-KTP ini tahapan yang penting. Ini prosedur baku yang wajib diikuti oleh penduduk untuk mendapatkan ketunggalan data. Kelak semua pelayanan publik bakal berbasis pada NIK dan KTP elektronik. Jadi, pastikan Anda segera mengurus e-KTP.

Tujuannya jelas, pertama untuk update database, tentang identitas jati diri penduduk Indonesia, yang berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dll. E-KTP juga dibuat untuk mencegah kepemilikan KTP ganda atau KTP palsu.

“Dengan begitu akurasi data penduduk sangat presisi dan berkualitas untuk kepentingan program pembangunan,” kata penghobi olahraga karateka ini.

Lulusan FH UNS Solo ini mengingatkan, jika masih ada data ganda, maka yang bersangkutan akan mengalami banyak problem dalam pelayanan administrasi publik. Zudan ini menegaskan bahwa Kemendagri akan sangat tegas, sampai menonaktifkan data penduduk yang belum merekam sampai dengan 30 September 2016. "Tinggal 40 hari nih, tolong diperhatikan," pinta dia.

Sikap tegas ini, kata Zudan, harus diambil sebagai bentuk pembinaan kepada penduduk agar sadar akan pentingnya dokumen kependudukan yang benar. Seperti yang sudah diamanatkan di Perpres No 112 tahun 2013 KTP lama sudah tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2014. Dan mulai 1 januari 2015 sudah harus dengan KTP elektroink yang diawali dengan input data atau perekaman.

“Kami sudah memberikan sosialisasi dan pembinaan terus menerus hampir 2 tahun, dan ini dianggap sudah cukup. Sudah saatnya bertindak tegas bagi yang melanggarnya,” ujar Zudan.

Kalau data penduduk yang belum merekam dinonaktifkan maka akses penduduk akan tertutup untuk pelayanan publik misalnya BPJS, pembukaan rekening bank, pembuatan SIM, pembelian kartu perdana dan lain-lain. Saat ini sudah 92 lembaga pemerintah dan swasta yang menggunakan data e-KTP dan NIK untuk akses layanan publik.
(alv)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4262 seconds (0.1#10.140)