Hadapi Sidang Tuntutan, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Tiba di PN Jakarta Selatan

Senin, 16 Januari 2023 - 09:56 WIB
loading...
Hadapi Sidang Tuntutan,...
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) pagi. FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) pagi. Keduanya siap menghadapi sidang tuntutan.

Dari pantauan MPI di lapangan, Ricky tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.10 WIB. Dengan kenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan, Ricky melenggang masuk ke ruang tahanan sementara.

Saat berjalan ke ruang sidang, Ricky mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian. Tak ada sepatah kata pun yang terlontar dari Ricky. Ia hanya melayangkan salam namaste dengan tangan terborgol ke awak media.



Tak berselang lama, terdakwa lainnya, Kuat Ma'ruf tiba bersama Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan. Keduanya tiba sekitar 09.15 WIB. Diketahui, Irfan akan menjalani sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dengan mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan, Kuat dan Irfan berjalan ke ruang tahanan sementara. Sama dengan Ricky, Kuat juga mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf. Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Baca juga: Hari Ini, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf Jalani Sidang Tuntutan

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Megawati Setiap Lihat...
Megawati Setiap Lihat Polisi Jadi Ingat Kasus Ferdy Sambo
Crazy Rich Surabaya...
Crazy Rich Surabaya Budi Said Enggak Terima Dituntut 16 Tahun Penjara: Semua Fitnah!
Crazy Rich Surabaya...
Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara terkait Kasus Rekayasa Jual Beli Emas
Hari Ini, Crazy Rich...
Hari Ini, Crazy Rich Surabaya Budi Said Jalani Sidang Tuntutan Hukum
Bikin Perusahaan Boneka...
Bikin Perusahaan Boneka Mitra PT Timah Bareng Harvey Moeis, Direktur PT RBT Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Korupsi PT Timah,...
Kasus Korupsi PT Timah, Dirut PT RBT Dituntut 14 Tahun Penjara
Harvey Moeis Dituntut...
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar
Suami Sandra Dewi Harvey...
Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan Kasus Timah Hari ini
Polisi Tembak Siswa...
Polisi Tembak Siswa Paskibra hingga Tewas, DPR Panggil Kapolrestabes Semarang Hari Ini
Rekomendasi
Mengapa AS Tidak Dapat...
Mengapa AS Tidak Dapat Menyelesaikan Masalah Perdamaian Ukraina dengan Tongkat Ajaib?
Tentara Israel dalam...
Tentara Israel dalam Posisi Terburuk untuk Kembali Berperang Melawan Hamas, Berikut 3 Penyebabnya
Renault Kembali Lahirkan...
Renault Kembali Lahirkan R5 Turbo 3E Edisi Terbatas
Berita Terkini
32 Perwira Intel Polri...
32 Perwira Intel Polri yang Masuk Daftar Mutasi Maret 2025, Inilah Daftarnya
2 jam yang lalu
Budi Gunawan: RUU TNI...
Budi Gunawan: RUU TNI Batasi Wewenang Militer di Instansi Sipil
6 jam yang lalu
Profil Dirdik Jampidsus...
Profil Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, Ungkap Kasus Tom Lembong hingga Suap 3 Hakim PN Surabaya
6 jam yang lalu
Prabowo Diharapkan Jadi...
Prabowo Diharapkan Jadi Bapak Pemberantasan Korupsi Indonesia
6 jam yang lalu
Hasan Nasbi: RUU TNI...
Hasan Nasbi: RUU TNI Tak Terbukti Bangkitkan Dwifungsi ABRI
6 jam yang lalu
RAKYAT BERSUARA! Program...
RAKYAT BERSUARA! Program Diskusi Terhangat Bersama Aiman Witjaksono dan Para Narasumber Kredibel di Bidangnya, Setiap Selasa Pukul 19.00 WIB, Live Hanya di iNews
7 jam yang lalu
Infografis
Pertemuan Putin dan...
Pertemuan Putin dan Trump Digelar Bulan Ini di Arab Saudi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved