Narkoba: Jenis, Gejala, dan Dampaknya
Sabtu, 29 Februari 2020 - 13:00 WIB
Narkotika dan obat/bahan berbahaya mesti diwaspadai penggunaannya karena bisa berakibat fatal untuk manusia. Foto/Jesenia Landaverde, U.S. Air Force
A
A
A
Aturan tentang narkoba atau narkotika dan obat/bahan berbahaya selalu berubah-ubah, terutama tentang penggolongannya.
Menurut Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.
Menurut Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia nomor 44 tahun 2019 tentang perubahan penggolongan narkotika dan dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ada tiga golongan narkoba, seperti berikut ini.
1. GOLONGAN I
![Narkoba: Jenis, Gejala, dan Dampaknya]()
Foto: iStock
Terdapat 175 jenis narkotika yang masuk ke golongan I ini. Di antaranya opium mentah, daun koka, tanaman koka, kokain mentah, tanaman ganja, sabu, heroin, dan amfetamin.
Gejala: Wajah lesu, mata terlihat layu, selalu terlihat mengantuk.
Dampak: Hilangnya konsentrasi, meningkatnya denyut jantung, gelisah, panik, depresi, serta sering berhalusinasi, jarang terkena penyakit meski kegiatan yang sangat padat, berpotensi tinggi menimbulkan kecanduan akut.
2. GOLONGAN II
![Narkoba: Jenis, Gejala, dan Dampaknya]()
Foto: Tomada de la Web/Vanguardia
Terdapat 85 jenis narkotika yang masuk ke golongan II ini. Di antaranya morfina, nikomorfina, properidina, serta seluruh garam-garam dari narkotika. Narkotika golongan II bisa dimanfaatkan untuk pengobatan asalkan sesuai dengan resep dokter. Beberapa di antaranya yang sering digunakan adalah morfin dan alfaprodina, tapi bisa menimbulkan efek kecanduan yang tinggi pula.
3. GOLONGAN III
![Narkoba: Jenis, Gejala, dan Dampaknya]()
Foto: therecoveryvillage.com
Ada 15 jenis narkotika, di antaranya kodeina, nikokodina, dan propiram.
Dampak: Ketergantungan yang cukup ringan, tingkat ketergantungan mirip dengan ketergantungan pada minuman keras.
Hukuman bagi pengedar dan pencandu narkoba diatur dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Bagi pengedar (penjual dan kurir) hukumannya minimal kurungan 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Sedangkan bagi penyalahgunaan atau pencandu dikenakan pasal 127 dengan hukuman rehabilitasi hingga maksimal kurungan penjara selama 4 tahun.
GenSINDO
Alsifa Citra Aziza
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Menurut Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.
Menurut Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia nomor 44 tahun 2019 tentang perubahan penggolongan narkotika dan dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ada tiga golongan narkoba, seperti berikut ini.
1. GOLONGAN I

Foto: iStock
Terdapat 175 jenis narkotika yang masuk ke golongan I ini. Di antaranya opium mentah, daun koka, tanaman koka, kokain mentah, tanaman ganja, sabu, heroin, dan amfetamin.
Gejala: Wajah lesu, mata terlihat layu, selalu terlihat mengantuk.
Dampak: Hilangnya konsentrasi, meningkatnya denyut jantung, gelisah, panik, depresi, serta sering berhalusinasi, jarang terkena penyakit meski kegiatan yang sangat padat, berpotensi tinggi menimbulkan kecanduan akut.
2. GOLONGAN II

Foto: Tomada de la Web/Vanguardia
Terdapat 85 jenis narkotika yang masuk ke golongan II ini. Di antaranya morfina, nikomorfina, properidina, serta seluruh garam-garam dari narkotika. Narkotika golongan II bisa dimanfaatkan untuk pengobatan asalkan sesuai dengan resep dokter. Beberapa di antaranya yang sering digunakan adalah morfin dan alfaprodina, tapi bisa menimbulkan efek kecanduan yang tinggi pula.
3. GOLONGAN III

Foto: therecoveryvillage.com
Ada 15 jenis narkotika, di antaranya kodeina, nikokodina, dan propiram.
Dampak: Ketergantungan yang cukup ringan, tingkat ketergantungan mirip dengan ketergantungan pada minuman keras.
Hukuman bagi pengedar dan pencandu narkoba diatur dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Bagi pengedar (penjual dan kurir) hukumannya minimal kurungan 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Sedangkan bagi penyalahgunaan atau pencandu dikenakan pasal 127 dengan hukuman rehabilitasi hingga maksimal kurungan penjara selama 4 tahun.
GenSINDO
Alsifa Citra Aziza
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
(her)