Narkoba: Jenis, Gejala, dan Dampaknya

Sabtu, 29 Februari 2020 - 13:00 WIB
Narkoba: Jenis, Gejala,...
Narkotika dan obat/bahan berbahaya mesti diwaspadai penggunaannya karena bisa berakibat fatal untuk manusia. Foto/Jesenia Landaverde, U.S. Air Force
A A A
Aturan tentang narkoba atau narkotika dan obat/bahan berbahaya selalu berubah-ubah, terutama tentang penggolongannya.

Menurut Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.

Menurut Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia nomor 44 tahun 2019 tentang perubahan penggolongan narkotika dan dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ada tiga golongan narkoba, seperti berikut ini.

1. GOLONGAN I


Narkoba: Jenis, Gejala, dan Dampaknya

Foto: iStock

Terdapat 175 jenis narkotika yang masuk ke golongan I ini. Di antaranya opium mentah, daun koka, tanaman koka, kokain mentah, tanaman ganja, sabu, heroin, dan amfetamin.

Gejala: Wajah lesu, mata terlihat layu, selalu terlihat mengantuk.

Dampak: Hilangnya konsentrasi, meningkatnya denyut jantung, gelisah, panik, depresi, serta sering berhalusinasi, jarang terkena penyakit meski kegiatan yang sangat padat, berpotensi tinggi menimbulkan kecanduan akut.

2. GOLONGAN II


Narkoba: Jenis, Gejala, dan Dampaknya

Foto: Tomada de la Web/Vanguardia

Terdapat 85 jenis narkotika yang masuk ke golongan II ini. Di antaranya morfina, nikomorfina, properidina, serta seluruh garam-garam dari narkotika. Narkotika golongan II bisa dimanfaatkan untuk pengobatan asalkan sesuai dengan resep dokter. Beberapa di antaranya yang sering digunakan adalah morfin dan alfaprodina, tapi bisa menimbulkan efek kecanduan yang tinggi pula.


3. GOLONGAN III


Narkoba: Jenis, Gejala, dan Dampaknya

Foto: therecoveryvillage.com

Ada 15 jenis narkotika, di antaranya kodeina, nikokodina, dan propiram.

Dampak: Ketergantungan yang cukup ringan, tingkat ketergantungan mirip dengan ketergantungan pada minuman keras.

Hukuman bagi pengedar dan pencandu narkoba diatur dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Bagi pengedar (penjual dan kurir) hukumannya minimal kurungan 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Sedangkan bagi penyalahgunaan atau pencandu dikenakan pasal 127 dengan hukuman rehabilitasi hingga maksimal kurungan penjara selama 4 tahun.

GenSINDO
Alsifa Citra Aziza
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
(her)
Berita Terkait
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Ammar Zoni Dipindah...
Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Kunjungan Keluarga Hanya Virtual
Ammar Zoni Ajukan Banding...
Ammar Zoni Ajukan Banding Usai Divonis 7 Tahun Penjara, Ganti Pengacara Baru
Ammar Zoni Divonis 7...
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Peredaran Narkotika di dalam Rutan
Hadapi Sidang Vonis,...
Hadapi Sidang Vonis, Ammar Zoni Khawatir dan Merasa Tertekan
Ammar Zoni Akui Takut...
Ammar Zoni Akui Takut Kembali ke Nusakambangan Jelang Vonis
Berita Terkini
Dari Dunia Korporat...
Dari Dunia Korporat ke Industri Hiburan, Ryan Goutama Temukan Passion di Depan Kamera
1 hari yang lalu
Konser BTS Jakarta 2026...
Konser BTS Jakarta 2026 Jadi 3 Hari, Pramono Sebut Berdampak Besar bagi Ekonomi
2 hari yang lalu
5 Alasan See You at...
5 Alasan See You at Work Tomorrow Jadi Drakor Romansa Kantor yang Dinantikan
3 hari yang lalu
ENHYPEN Siap Comeback...
ENHYPEN Siap Comeback Agustus 2026, Proyek Perdana Usai Heeseung Keluar
3 hari yang lalu
Wakili Kaum Muda, Joshua...
Wakili Kaum Muda, Joshua SEVENTEEN Akan Berpidato di Markas UNESCO Paris
4 hari yang lalu
BTS Rilis Spotify Music...
BTS Rilis Spotify Music Video Merry Go Round dari Album ARIRANG, Tayang 19 Juni
4 hari yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved