RUU Omnibus Law, Untuk Apa dan Siapa?

Kamis, 12 Maret 2020 - 22:15 WIB
RUU Omnibus Law, Untuk...
Aksi menolak Omnibus Law yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Ciputat. Foto/Instagram @ranita_uin
A A A
Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengadakan diskusi dengan tema “Polemik Omnibus Law: RUU Cipta Lapangan Kerja, Untuk Apa dan Siapa” di Aula Student Center, Rabu, (11/3).

Omnibus Law adalah Undang-Undang (UU) sapu gagat atau penggabungan dari beberapa UU yang dibuat dengan tujuan menyederhanakan UU sebelumnya yang dianggap kurang fleksibel.

Sementara itu, pihak yang kontra RUU ini menyebut Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) dinilai tidak memihak pada rakyat dan membahayakan demokrasi politik, ekonomi, ekologi, dan tatanan hukum.

RUU Omnibus Law, Untuk Apa dan Siapa?

Foto: Anisa Khairani

Menurut Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Bidang Tenaga Kerja, Kesehatan dan Kependudukan, mengatakan RUU ini masuk dalam kewenangan DPR dalam membuat undang-undang.

Pemerintah menganggap sangat serius RUU ini. Bagi DPR akan dibahas sungguh serius. Sebuah desain baru dari sistem perekonomian Indonesia.

"Materi ini melibatkan lebih dari satu komisi karena harus dapat persetujuan yang menyangkut beberapa komisi. RUU ini dirancang sedemikian rupa supaya tidak ada pihak yang dirugikan termasuk rakyat kecil," tuturnya.

RUU Omnibus Law, Untuk Apa dan Siapa?

Foto: Anisa Khairani

Sementara menurut Ketua Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi), Ellena Ekarahendy, kondisi ini bagi pekerja muda dan calon pekerja akan dirugikan lewat sistem pemagangan. Sistem magang membuat mereka menerima upah jauh dari layak.

Atas dasar itu semua, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) juga mengampanyekan RUU Cipta Lapangan Kerja sebagai "RUU Cilaka", yang mirip dengan diksi "celaka" alias malang, sial, dan hal-hal yang berkonotasi negatif.

Naskah akademik dan Draf RUU Cipta Lapangan Kerja belum dapat ditemukan di mana pun. Biasanya diunggah di laman kementerian atau DPR.

Sejauh ini, Perundang-Undangan Ketenagakerjaan Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Kemenkumham, merekomendasikan sejumlah pasal dalam UU 13/2003 diubah atau dicabut.

RUU Omnibus Law, Untuk Apa dan Siapa?

Foto: Instagram @ranita_UIN

Misalnya peraturan soal outsourcing, Pasal 64-66. Disebutkan bahwa tiga pasal outsourcing pada UU 13/2003 "tidak layak dipertahankan" dan "dibutuhkan undang-undang tersendiri tentang outsourcing."

Kemudian soal cuti haid, Pasal 81, yang direkomendasikan dicabut karena menurut mereka "dengan kemajuan teknologi dan perkembangan zaman, rasa sakit karena haid dapat dihindari dengan meminum obat anti nyeri."

Beberapa Aliansi Mahasiswa Ciputat ikut menolak RUU Cilaka karena dianggap mempertaruhkan nasib buruh dan mengancam ekologi melalui penghapusan izin lingkungan.

Anisa Khairani
Kontributor GenSINDO
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Instagram: @anisakh007
(her)
Berita Terkait
Dulu Dipaksa Les Nyanyi,...
Dulu Dipaksa Les Nyanyi, Kini Arcelly Bersinar di Panggung Nasional
Rahasia Diet Ery Makmur...
Rahasia Diet Ery Makmur Turun 30 Kg dalam 10 Bulan, Ternyata Ini Kuncinya!
V+Short Hadirkan Microdrama...
V+Short Hadirkan Microdrama Full Throttle Family, Kisah Mantan Pembalap yang Kembali ke Dunia Lama
Menkes Soroti Konsumsi...
Menkes Soroti Konsumsi Mayones Berlebihan, Satu Sendok Mengandung 100 Kalori
Sering Dibully karena...
Sering Dibully karena Kondisi Fisiknya, Debi Ceper Mengaku Tak Pernah Sakit Hati
Insting Buruknya Jadi...
Insting Buruknya Jadi Nyata! Pengemudi Ojol Ngaku Jadi Target Ilmu Hitam hingga Alami Kecelakaan
Berita Terkini
Lisa BLACKPINK Akui...
Lisa BLACKPINK Akui Sering Patah Hati, Rumor Putus dari Frederic Arnault Makin Menguat
1 hari yang lalu
Gebrakan Riswandi, Pemuda...
Gebrakan Riswandi, Pemuda Bulukumba yang Bantu UMKM Lokal Lewat Literasi Visual
1 hari yang lalu
Tinggalkan Karakter...
Tinggalkan Karakter Garang, Kim Mu Yeol Bertransformasi Jadi Dokter Hangat di First Doctor
2 hari yang lalu
Desain Jersey Karya...
Desain Jersey Karya G-Dragon Tuai Pujian di Piala Dunia 2026, Sentuhan Streetwear Korea Jadi Sorotan
4 hari yang lalu
Dari Dunia Korporat...
Dari Dunia Korporat ke Industri Hiburan, Ryan Goutama Temukan Passion di Depan Kamera
6 hari yang lalu
Konser BTS Jakarta 2026...
Konser BTS Jakarta 2026 Jadi 3 Hari, Pramono Sebut Berdampak Besar bagi Ekonomi
6 hari yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved