Honda Jelaskan Alasan Airbag Tak Mengembang

Kamis, 21 Mei 2015 - 09:37 WIB
Honda Jelaskan Alasan...
Honda Jelaskan Alasan Airbag Tak Mengembang
A A A
TINGKAT kerusakan pada bodi kendaraan tidak selalu mengindikasikan apakah SRS Airbag harus keluar. Sebab, teknologi kantung udara pada mobil memang dirancang hanya dapat mengembang jika memenuhi kondisi atau prasyarat tertentu.

Hal itu disampaikan oleh Technical Training Manager PT Honda Prospect Motor (HPM) Muhamad Zuhdi di Jakarta, Selasa (19/5) silam. Penjelasan itu dilakukan Honda sebagai hak jawab terhadap gugatan atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Honda City tipe GM2 1.5 S A/T bernomor polisi B 61 GIT pada 29 Oktober 2012 di Jl. Kapten Tendean, Jakarta Selatan.

Penggugat Maringan Aruan mendalilkan adanya pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena airbagMobil Honda City yang tidak mengembang dalam kecelakaan. Menurut Zuhdi, SRS Airbag milik Honda City tidak mengalami cacat produksi seperti yang dituduhkan. Indikator mobil, menurutnya, menunjukkan SRS Airbag berfungsi dan tidak ada catatan gangguan dalam servis berkala di Service Center Dealer Resmi Honda. ”Bahkan dua bulan setelah kecelakaan modul SRS Airbag telah dikirim untuk dicek ke Honda Motor Jepang,” ungkapnya.

”Hasilnya SRS Airbag berfungsi dengan baik dan tidak ditemukan adanya cacat produksi pada komponen tersebut,” ia menambahkan. Selain itu, Zuhdi mengatakan bahwa pihak Honda tidak pernah mendapatkan laporan atau keluhan dari pelanggan Honda lainnya mengenai gangguan pada SRS Airbag Mobil Honda City. Lalu, mengapa SRS Airbag di Honda City bernomor polisi B 61 GIT tidak mengembang? Zuhdi mengatakan, kecelakaan yang dialami penggugat tidak memenuhi kondisi atau prasyarat yang memicu mengembangnya airbag.

”Teknologi airbagmobil memang dirancang sedemikian rupa agar mengembang hanya pada kondisi-kondisi tertentu,” ungkapnya. Sebab, airbag justru dapat membahayakan pengemudi atau penumpang apabila terlalu mudah mengembang. Kondisi yang dapat memicu SRS Airbag untuk mengembang adalah tubrukan dengan kecepatan 20-30 km/jam atau lebih terhadap benda kokoh yang tidak bergeser (misalnya dinding beton).

Atau, jika tubrukan terjadi secara frontal, dari arah depan kiri, serta kanan dalam sudut tidak lebih dari 30 derajat. Karena itu, pihak Honda Prospect Motor menilai Honda City yang dikendarai anak penggugat, Desryanto Aruan, yang mengalami tubrukan awal dengan pagar pembatas jalan di Jl. Kapten Tendean, Jakarta Selatan, tidak memenuhi syarat SRS Airbag mengembang. Sebab, objek yang ditabrak bukan benda kokoh yang tidak bergeser dan tidak hancur ketika terjadi tubrukan.

”Setelah menabrak pembatas jalan, mobil melaju berlawanan arah hingga menabrak pilar restoran tepat di tengah. Kondisi itu juga tidak menyebabkan SRS Airbag mengembang,” paparnya. Zuhdi juga mejelaskan bahwa teknologi G-CON dan ACE pada mobil telah bekerja dalam meredam energi benturan yang terjadi sehingga kabin mobil tetap utuh.

”Namun, sebaik apapun perangkat keamanan yang dipasang di kendaraan tetap saja tidak menjamin 100% bahwa pengendara/ penumpang akan selamat, cidera, atau bahkan mengakibatkan kematian,” katanya. Untuk diketahui, pada saat kecelakaan anak penggugat mengalami luka di daerah dada akibat tusukan besi pagar pembatas jalan yang tertabrak oleh mobil dan meninggal pada saat kejadian. Menurut Marketing and Aftersales Service Director PT HPM Jonfis Fandy, pihaknya telah berupaya melakukan mediasi.

”Kita berprinsip untuk selalu mengambil inisiatif positif bagi konsumen,” katanya. Namun, mediasi itu tidak mencapai kesepakatan karena penggugat meminta Honda membayar ganti rugi Rp56 miliar. Rp50 miliar diantaranya adalah kerugian imateriil.

Danang arradian
(ars)
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5666 seconds (0.1#10.24)