Cari Petunjuk, Pecahkan Kasus

Selasa, 09 Juni 2015 - 10:30 WIB
Cari Petunjuk, Pecahkan...
Cari Petunjuk, Pecahkan Kasus
A A A
Game ini sudah ada sejak 2012. Tapi, tahun ini peminatnya bukan malah menurun, melain justru meningkat. Terutama setelah versi Androidnya dirilis bulan lalu.

Apa rahasianya? Memang terbilang terlambat untuk membahas game ini sekarang. Karena thread Kaskus terkait game Criminal Case bahkan sudah dibuat pada awal 2013. Tapi, game ini seolah ”segar” kembali setelah versi Android-nya telah dirilis pada April 2015 silam. Hal ini menunjukkan dua hal. Pertama, game ini terbukti masih memiliki fans loyal yang sangat tinggi.

Bahkan di akun Facebook saya invitasi untuk memainkan game ini justru semakin sering didapat. Kedua, kehadiran versi Android membuka masuknya pemain-pemain baru yang belum memainkan game ini. Mulanya Criminal Case yang dikembangkan oleh perusahaan game asal Eropa Pretty Simple itu memang hanya dirilis di Facebook (web based). Jadi, tidak bisa dimainkan di ponsel. Ketika game di Facebook justru kehilangan pamor, Criminal Case digunakan oleh lebih dari 10 juta pemain per bulan.

Bahkan, pada 2013 silam game tersebut dianugrahi sebagai the Facebook Game of the Year 2013. Selanjutnya, Pretty Simple merilis versi iOS game tersebut pada 28 Agustus 2014 dan versi Android pada April 2015 kemarin. Kehadiran Criminal Case di versi mobile ini tentu membuka hadirnya pemain baru. Salah satunya karena gameplay-nya lebih mudah dimainkan di layar sentuh.

Unsur Sosial

Di Criminal Case pemain menjadi polisi baru di Kantor Polisi Grimsborough, bekerja sama dengan Inspektur David Jones. Keduanya menyelediki, menelusuri, mengungkap, serta memecahkan berbagai pembunuhan di kota Grimsborough yang terbagi dalam 6 distrik, yakni Pusat Keuangan, Pusat Sejarah, Universitas, Kawasan Industri, Puncak Mapel dan Bandara. Game ini memang dapat dimainkan sendiri. Tapi, tentu saja karena terhubung dengan sosial media, maka pemain dapat bersaing skor dengan teman-temannya.

Termasuk juga bermitra, serta membantu menambah energi. Memang, karena ketelitian dan gambarnya yang cukup kompleks, memainkan Criminal Case menuntut perangkat berlayar besar. Tidak harus tablet, tapi smartphone berukuran 5 inci keatas akan lebih nyaman. Sebab visual game ini mengasyikkan. Memainkan game ini tidak terlalu sulit. Cukup mengikuti perintah yang diberikan.

Di Tempat Kejadian Perkara/crime scenes, misalnya, pemain diminta mencari obyek atau benda tersembunyi, kemudian juga melakukan wawancara, otopsi di laboratorium, serta menganalisis bukti untuk menangkap tersangka sebenarnya.

Danang arradian
(ars)
Berita Terkait
Prof. Suryanegara: Jadilah...
Prof. Suryanegara: Jadilah Master, Bukan Hamba Gadget! Pesan Penting untuk Remaja
Tips Memilih Gadget...
Tips Memilih Gadget Paling Hemat dan Sesuai Kebutuhan di 2023
Salah Kaprah Sinar Biru...
Salah Kaprah Sinar Biru Gadget Berbahaya Bagi Mata, Ini Faktanya!
Atasi Kecanduan Gadget...
Atasi Kecanduan Gadget Pada Anak, Algorithmics Kenalkan Pembelajaran Pemrograman
Mengetahui Apa itu Blue...
Mengetahui Apa itu Blue Light di Gadget dan Bahayanya untuk Mata
Cara Mengubah HP Jadi...
Cara Mengubah HP Jadi Mikrofon, Ternyata Mudah!
Berita Terkini
Pendakian Gunung Meningkat,...
Pendakian Gunung Meningkat, Menhut Siapkan Pengaturan untuk Cegah Kecelakaan dan Sampah
45 menit yang lalu
Clara Shinta Tegaskan...
Clara Shinta Tegaskan Tak Punya Catatan Kriminal, SKCK Jadi Bukti di Tengah Polemik
1 jam yang lalu
Latihan Kaki Tak Hanya...
Latihan Kaki Tak Hanya Bakar Kalori, Ternyata Penting untuk Keseimbangan Hormon
2 jam yang lalu
Rencanakan Liburan dengan...
Rencanakan Liburan dengan Lebih Fleksibel Melalui Paylater
2 jam yang lalu
Sinopsis Terikat Janji...
Sinopsis 'Terikat Janji' 4 Juni 2026: Identitas Aslinya Runtuh, Sena Rela Pikul Kesalahan Sendiri demi Lindungi Davina
4 jam yang lalu
ARMY Siap-Siap! Tiket...
ARMY Siap-Siap! Tiket Konser Comeback BTS di Jakarta Mulai Dijual Juni Ini
5 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved