Lemahnya Regulasi Picu Peningkatan Perokok Pemula
A
A
A
JAKARTA - Jumlah perokok pemula di Indonesia dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Hal ini menempatkan Indonesia sebagai negara baby smoker.
Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), perokok pemula usia 10—14 tahun naik dua kali lipat dari 9,5% di tahun 2001 menjadi 18% di tahun 2013. Sedangkan pada usia remaja (13—15 tahun), 12% di antaranya adalah perokok.
"Meningkatnya jumlah perokok pemula dari kelompok anak-anak ini merupakan dampak dari lemahnya regulasi yang ada. Tidak ada kebijakan yang mengatur secara spesifik upaya perlindungan terhadap anak-anak dari bahaya asap rokok," papar Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia, Hery Chariansyah, dalam acara dialog publik di Hotel Ibis, Jakarta.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 dinilai Hery sangat lemah. Hal ini membuat anak-anak dengan menjadi target perokok pengganti di masa depan. "PP tersebut memang melarang penjualan rokok pada orang di bawah usia 18 tahun. Tapi tidak ada kebijakan teknis di bawahnya. Sehingga tidak ada yang mengatur bagaimana menindak orang-orang yang menjual rokok kepada anak-anak," kata dia.
Sebelumnya, Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT) mengungkapkan, eksploitasi industri rokok dan produk tembakau kian merajalela pada generasi muda.
Secara tidak sadar, berbagai jenis iklan rokok dengan tema petualangan, gaya hidup, keberanian, keberhasilan hidup, indahnya musik, persahabatan, tidak berpura-pura, pantang mundur dan keceriaan berhasil menarik perhatian anak muda.
Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), perokok pemula usia 10—14 tahun naik dua kali lipat dari 9,5% di tahun 2001 menjadi 18% di tahun 2013. Sedangkan pada usia remaja (13—15 tahun), 12% di antaranya adalah perokok.
"Meningkatnya jumlah perokok pemula dari kelompok anak-anak ini merupakan dampak dari lemahnya regulasi yang ada. Tidak ada kebijakan yang mengatur secara spesifik upaya perlindungan terhadap anak-anak dari bahaya asap rokok," papar Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia, Hery Chariansyah, dalam acara dialog publik di Hotel Ibis, Jakarta.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 dinilai Hery sangat lemah. Hal ini membuat anak-anak dengan menjadi target perokok pengganti di masa depan. "PP tersebut memang melarang penjualan rokok pada orang di bawah usia 18 tahun. Tapi tidak ada kebijakan teknis di bawahnya. Sehingga tidak ada yang mengatur bagaimana menindak orang-orang yang menjual rokok kepada anak-anak," kata dia.
Sebelumnya, Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT) mengungkapkan, eksploitasi industri rokok dan produk tembakau kian merajalela pada generasi muda.
Secara tidak sadar, berbagai jenis iklan rokok dengan tema petualangan, gaya hidup, keberanian, keberhasilan hidup, indahnya musik, persahabatan, tidak berpura-pura, pantang mundur dan keceriaan berhasil menarik perhatian anak muda.
(alv)