Tidak Mudah Beri Izin Praktik Dokter Asing di Indonesia

Jum'at, 15 Januari 2016 - 18:52 WIB
Tidak Mudah Beri Izin Praktik Dokter Asing di Indonesia
Tidak Mudah Beri Izin Praktik Dokter Asing di Indonesia
A A A
JAKARTA - Maraknya praktik dokter asing di Indonesia, menjadi perhatian Menteri Kesehatan RI, Prof Nila Moeloek, SpM(K). Menurut dia, tidak mudah bagi dokter asing untuk mendapatkan izin praktik di Indonesia.

Dokter asing yang hendak praktik harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di Konsul Kedokteran Indonesia (KKI). "Kalau tidak ada izin tidak boleh ke Indonesia. Ada aturannya. Kita punya konsil kedokteran kalau mereka mau bekerja di sini mereka harus melengkapi semua dokumen dan persyaratan yang benar," papar Nila di Jakarta.

Ditegaskan Nila, dalam hal ini, Kementerian Kesehatan juga bertugas membuat peraturan dan perizininan dokter asing. Sementara untuk pengawasan, dilakukan oleh dinas kesehatan provinsi.

"Ada peraturannya, undang-undang dan permenkes. Kami tentu mengeluarkan regulasi tapi pelaksanaannya di dinas kesehatan provinsi, dan saya harapkan sampai ke kabupaten dan kota," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, baru-baru ini terjadi praktik ilegal yang dilakukan dokter asing asal Kolombia, dr Randall Cafferty. Randall yang saat itu bekerja di Klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mall 1, diketahui melakukan tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa Allya Siska Nadya.
(alv)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7648 seconds (0.1#10.140)