Menkes Imbau Dokter Tak Perlu Takut Lakukan Hukuman Kebiri
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kesehatan, Nila Moeloek mengimbau agar para dokter tidak perlu takut untuk melakukan kebiri kimia pada pelaku kejahatan seksual. Pasalnya, dokter dilindungi Perppu, di mana hal tersebut tidak melanggar kode etik. Apalagi jika hal tersebut diminta oleh pengadilan.
"Kita dilindungi Perppu ini, jadi tidak perlu takut atau merasa bersalah. Apalagi kalau itu keputusan pengadilan, maka dokter wajib laksanakan. Kami akan bicarakan ini ke para dokter," papar Menkes Nila di JW Marriott Hotel Kuningan, Jakarta.
Secara etika kedokteran, dokter wajib mengobati dan mengembalikan fungsi organ tubuh manusia, bukan merusaknya. Oleh karena itu, hingga saat ini keputusan tersebut mendapat penolakan dari sejumlah dokter. Lanjut Menkes Nila menjelaskan, kebiri kimia dilakukan dengan cara menyuntikan hormon perempuan pada pelaku pria kejahatan seksual.
Cara ini pun dipercaya akan menurunkan hormon pria dan nafsu seksual pelaku. Menkes Nila menilai, kebiri kimia tidak melanggar hak asasi pelaku. Namun, pelanggaran hak asasi terjadi pada korban. Pasalnya, korban mengalami kesakitan psikis, psikologis, malu, kehilangan masa depan, hingga kehilangan nyawa.
Sementara, jika ada pelaku kejahatan seksual yang bunuh diri karena mendapat hukuman kebiri, hal tersebut tidak sebanding dengan apa yang dirasakan oleh korban. "Kita jangan hanya lihat dari hak pelaku, tapi korbannya juga. Kita melihat korban anak meninggal akibat diperkosa, tak sebanding kalau pelaku pemerkosaan hanya dikebiri," pungkasnya.
"Kita dilindungi Perppu ini, jadi tidak perlu takut atau merasa bersalah. Apalagi kalau itu keputusan pengadilan, maka dokter wajib laksanakan. Kami akan bicarakan ini ke para dokter," papar Menkes Nila di JW Marriott Hotel Kuningan, Jakarta.
Secara etika kedokteran, dokter wajib mengobati dan mengembalikan fungsi organ tubuh manusia, bukan merusaknya. Oleh karena itu, hingga saat ini keputusan tersebut mendapat penolakan dari sejumlah dokter. Lanjut Menkes Nila menjelaskan, kebiri kimia dilakukan dengan cara menyuntikan hormon perempuan pada pelaku pria kejahatan seksual.
Cara ini pun dipercaya akan menurunkan hormon pria dan nafsu seksual pelaku. Menkes Nila menilai, kebiri kimia tidak melanggar hak asasi pelaku. Namun, pelanggaran hak asasi terjadi pada korban. Pasalnya, korban mengalami kesakitan psikis, psikologis, malu, kehilangan masa depan, hingga kehilangan nyawa.
Sementara, jika ada pelaku kejahatan seksual yang bunuh diri karena mendapat hukuman kebiri, hal tersebut tidak sebanding dengan apa yang dirasakan oleh korban. "Kita jangan hanya lihat dari hak pelaku, tapi korbannya juga. Kita melihat korban anak meninggal akibat diperkosa, tak sebanding kalau pelaku pemerkosaan hanya dikebiri," pungkasnya.
(nfl)