Yuk, Bikin E-KTP Sebelum 30 September!

Senin, 22 Agustus 2016 - 14:38 WIB
Yuk, Bikin E-KTP Sebelum...
Yuk, Bikin E-KTP Sebelum 30 September!
A A A
JAKARTA - Cek dompet Anda! Sudahkah menyelipkan KTP elektronik atau e-KTP? Kalau belum, segera mengurus di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat! Jangan ditunda-tunda lagi, karena akan sangat merepotkan Anda jika tidak segera mewakafkan waktu mengurus kartu yang dicetak warna biru muda itu.

Ini tidak menakut-nakuti. Banyak orang yang mengabaikan soal e-KTP itu. Banyak yang cuek, tak menggubris arti penting pemutakhiran identitas penduduk bagi sebuah negara.

"Semakin maju sebuah negara, semakin tertib dalam administrasi penduduknya. Tentu, kita akan menuju ke sana," papar Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH di Jakarta.

Bisa dibayangkan, sebuah keluarga tidak terdata berapa anak, menantu, cucu-cucu, dan termasuk besannya. Kalau ketemu di jalan, tidak saling sapa, karena tidak tahu. Kalau ada anak orang lain masuk ke rumah kita, juga tidak tahu.

"Ada 22 juta penduduk Indonesia, atau 12% dari 183 juta yang belum melakukan perekaman KTP elektronik atau e-KTP ini. Baru 161 juta penduduk, atau 88% yang sudah terekam," kata dia.

Apa risiko kalau tidak mengurus e-KTP? Yang pasti, mengurus surat-surat apapun akan repot. Hampir semua syarat administrasi, selalu menggunakan e-KTP. Mengurus semua macam kredit di bank, surat kelahiran dan kematian, sertifikat tanah dan bangunan, boarding di pesawat, naik kereta api, check in di hotel, semua perlu e-KTP.

"Lagi pula mengurusnya tidak sulit kok? Gratis pula. Tidak dipungut biaya apa-apa. Kami sadar, masyarakat itu ogah-ogahan datang ke kantor pemerintahan karena tidak dilayani dengan ramah dan cenderung lambat. Tapi sekarang pegawai negeri terus berbenah dan membaik. Melalui organisasi Korpri, kami juga terus menggimbau agar mengutamakan pelayanan publik," tutur Zudan yang juga Ketua Umum Korpri Nasional itu.

Zudan mempersilakan mereka yang belum memiliki e-KTP untuk datang ke Kantor Dinas Dukcapil atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di mana saja di seluruh Indonesia. “Semua sudah online, data-data itu sudah terkoneksi dengan server kami di pusat. Jadi dengan teknologi semua jauh lebih mudah, bahkan tidak harus membawa surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan atau Desa dan Kecamatan lagi! Silakan, kami tunggu hingga 30 September 2016, cukup bawa foto kopi KK atau Kartu Keluarga,” kata dia.

Menurut dia, perekaman e-KTP ini tahapan yang penting. Ini prosedur baku yang wajib diikuti oleh penduduk untuk mendapatkan ketunggalan data. Kelak semua pelayanan publik bakal berbasis pada NIK dan KTP elektronik. Jadi, pastikan Anda segera mengurus e-KTP.

Tujuannya jelas, pertama untuk update database, tentang identitas jati diri penduduk Indonesia, yang berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dll. E-KTP juga dibuat untuk mencegah kepemilikan KTP ganda atau KTP palsu.

“Dengan begitu akurasi data penduduk sangat presisi dan berkualitas untuk kepentingan program pembangunan,” kata penghobi olahraga karateka ini.

Lulusan FH UNS Solo ini mengingatkan, jika masih ada data ganda, maka yang bersangkutan akan mengalami banyak problem dalam pelayanan administrasi publik. Zudan ini menegaskan bahwa Kemendagri akan sangat tegas, sampai menonaktifkan data penduduk yang belum merekam sampai dengan 30 September 2016. "Tinggal 40 hari nih, tolong diperhatikan," pinta dia.

Sikap tegas ini, kata Zudan, harus diambil sebagai bentuk pembinaan kepada penduduk agar sadar akan pentingnya dokumen kependudukan yang benar. Seperti yang sudah diamanatkan di Perpres No 112 tahun 2013 KTP lama sudah tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2014. Dan mulai 1 januari 2015 sudah harus dengan KTP elektroink yang diawali dengan input data atau perekaman.

“Kami sudah memberikan sosialisasi dan pembinaan terus menerus hampir 2 tahun, dan ini dianggap sudah cukup. Sudah saatnya bertindak tegas bagi yang melanggarnya,” ujar Zudan.

Kalau data penduduk yang belum merekam dinonaktifkan maka akses penduduk akan tertutup untuk pelayanan publik misalnya BPJS, pembukaan rekening bank, pembuatan SIM, pembelian kartu perdana dan lain-lain. Saat ini sudah 92 lembaga pemerintah dan swasta yang menggunakan data e-KTP dan NIK untuk akses layanan publik.
(alv)
Berita Terkait
Siap-Siap! WITF 2025...
Siap-Siap! WITF 2025 Kembali dengan Skala Lebih Besar, Lebih Baik
Wonderful Indonesia...
Wonderful Indonesia Gourmet
Dukung Wonderful Indonesia...
Dukung Wonderful Indonesia Lewat Kompetisi Design Challenge
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Resmikan Wonderful Indonesia Outlook
Elok! ke Borobudur Wajib...
Elok! ke Borobudur Wajib Kunjungi Desa Wisata Candirejo dan Karangrejo
Kemenparekraf Beri Penghargaan...
Kemenparekraf Beri Penghargaan ke 50 Mitra Co-Branding Wonderful Indonesia
Berita Terkini
Tak Hanya Sehat, Olahraga...
Tak Hanya Sehat, Olahraga Calon Ayah Berpotensi Perbaiki DNA Anak
11 menit yang lalu
Dituding Egois, Jennifer...
Dituding Egois, Jennifer Coppen Ungkap Alasan Justin Hubner Lewatkan Final Piala Dunia
11 jam yang lalu
Brand Lokal Indonesia...
Brand Lokal Indonesia Kian Mendunia, Sukses Raih Indonesia Most Powerful Brands in Global Market 2026
12 jam yang lalu
Nantikan Teaser Poster...
Nantikan Teaser Poster Serial My Chef In Crime, Ada Misteri yang Siap Bikin Penasaran di VISION+
12 jam yang lalu
Liburan Pertama Alyssa...
Liburan Pertama Alyssa Daguise Bareng Baby Soleil ke Bali, Potretnya Bikin Gemas
12 jam yang lalu
Bukan Sakit Biasa, Mas...
Bukan Sakit Biasa, Mas Den Ungkap Kejanggalan sebelum Ayahnya Meninggal
12 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Pria...
10 Negara dengan Pria Tertampan di Dunia, Siap Bikin Jatuh Hati!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved