Pengacara Akan Ajukan Permohonan Rehabilitasi Reza Artamevia
A
A
A
JAKARTA - Berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan, Penyanyi Reza Artamevia dinyatakan positif menggunakan narkoba. Kini, mantan istri mendiang Adjie Massaid itu pun tengah menjalani penahanan di Bali.
Ramdan Alamsyah yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Reza dijadwalkan akan mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Kapolda Nusa Tenggara Barat. Permohonan ini pun berdasarkan permintaan keluarga yang menginginkan pelantun Keabadian itu bisa terbebas dari narkoba.
"Tim kuasa hukum Reza akan mendukung upaya Polda Nusa Tenggara Barat menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas, bahkan kita siap membantu Polda Nusa Tenggara Barat mengembangkan perkara ini," papar Ramdan.
Berdasarkan keterangan pers yang diterima Sindonews Kamis (1/9/2016), Ramdan menilai, permohonan rehabilitas ini sesuai dengan Undang-Undang Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 103 UU No 35 tahun 2009 jo pasal 13 (4) PP No 25 tahun 2011 jo SEMA RI No. 03 Tahun 2011.
"Panti rehab yang akan ditunjuk sebagai tempat rehabilitasi klien kami mengikuti petunjuk dan arahan Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat sebagai penyidik dalam perkara ini," ungkap Ramdan.
Seperti diketahui, ibu dua orang anak tersebut tertangkap bersama Ketua Persatuan Artis Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti di Hotel Golden Tulip, Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Minggu (28/8/2016) lalu.
Ramdan Alamsyah yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Reza dijadwalkan akan mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Kapolda Nusa Tenggara Barat. Permohonan ini pun berdasarkan permintaan keluarga yang menginginkan pelantun Keabadian itu bisa terbebas dari narkoba.
"Tim kuasa hukum Reza akan mendukung upaya Polda Nusa Tenggara Barat menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas, bahkan kita siap membantu Polda Nusa Tenggara Barat mengembangkan perkara ini," papar Ramdan.
Berdasarkan keterangan pers yang diterima Sindonews Kamis (1/9/2016), Ramdan menilai, permohonan rehabilitas ini sesuai dengan Undang-Undang Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 103 UU No 35 tahun 2009 jo pasal 13 (4) PP No 25 tahun 2011 jo SEMA RI No. 03 Tahun 2011.
"Panti rehab yang akan ditunjuk sebagai tempat rehabilitasi klien kami mengikuti petunjuk dan arahan Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat sebagai penyidik dalam perkara ini," ungkap Ramdan.
Seperti diketahui, ibu dua orang anak tersebut tertangkap bersama Ketua Persatuan Artis Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti di Hotel Golden Tulip, Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Minggu (28/8/2016) lalu.
(nfl)