Dukung Tax Amnesty, Korpri Dorong PNS Laporkan Hartanya

Jum'at, 30 September 2016 - 15:01 WIB
Dukung Tax Amnesty,...
Dukung Tax Amnesty, Korpri Dorong PNS Laporkan Hartanya
A A A
JAKARTA - Korpri tak mau ketinggalan menyukseskan program pengampunan pajak yang lebih dikenal dengan tax amnesty. Sebagai pelayan publik, pegawai negeri sipil sudah semestinya menularkan contoh disiplin administrasi dalam melakukan amnesti pajak.

"Sebagai institusi yang menaungi sistem manajemen kepegawaian Indonesia, saya mengajak PNS menjadi role model program amnesti pajak," ujar Sekretaris Jenderal Korpri Bima Haria Wibisana.

Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mendorong PNS yang juga sebagai wajib pajak untuk jujur mengungkap harta miliknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Bahkan, Ketua I DPN Korpri, Reydonnyzar Moenek, meminta para pegawai negeri jangan lagi hanya menyerahkan pengisian SPT wajib pajak kepada bendaharawan masing-masing lembaga. Tetapi, harus mengisinya sendiri dengan jujur, terutama harta yang dimilikinya. "Sebaiknya PNS perlu lebih peduli lagi saat mengisi surat pemberitahuan tahunan wajib pajaknya," ujar Donny, panggilan akrab Reydonnyzar.

Selama ini, SPT yang diisi pegawai negeri hanya berkaitan dengan pajak penghasilan mereka. Padahal, PPh Pasal 21 itu sudah ditanggung negara.

Dengan mengungkap harta, kata Donny, maka pegawai negeri itu sudah berpartisipasi dalam program pengampunan pajak. Sebab, prosesnya setelah mengisi SPT itu, pegawai yang bersangkutan harus mengumumkannya.

Setelah itu, PNS yang bersangkutan tinggal menyetor dua persen dari nilai seluruh hartanya yang sudah dikurangi utang. "Pegawai negeri harus menjadi motor program pengampunan pajak,” kata Donny.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan kegembiraannya usai melihat langsung banyaknya warga yang berbondong-bondong untuk menunaikan kewajiban membayar pajak. Hal itu disebutnya sebagai sebuah momentum yang baik untuk perpajakan nasional.

“Ini menurut saya sebuah momentum yang baik untuk perpajakan kita. Ada sebuah kesadaran, ada sebuah kepatuhan dari masyarakat untuk membayar pajak. Momentum seperti ini harus dimanfaatkan. Oleh sebab itu, orientasi kita sekarang ini adalah membangun sebuah kepercayaan,” ujar Presiden di KPP Madya Jakarta Pusat.

Saat itu, Presiden Jokowi melakukan inspeksi mendadak (sidak) pelayanan tax amnesty di dua lokasi berbeda di Jakarta.

Yakni, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Grogol Petamburan di Jl Letjen. S. Parman Jakarta Barat dan pelayanan bersama amnesti pajak yang merupakan gabungan dari KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Utara, KPP Madya Jakarta Selatan, KPP Madya Jakarta Barat, KPP Madya Jakarta Timur di Jl M.I. Ridwan Rais Jakarta.

Presiden yang mengenakan kemeja batik lengan panjang pagi itu hendak memantau pelayanan pendaftaran amnesti pajak dengan didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteadi.

Presiden Jokowi menyatakan kepercayaan masyarakat juga dapat dilihat dari besarnya dana yang sudah dideklarasi dan repatriasi. "Hari ini sudah Rp2.700 triliun deklarasi dan repatriasi sebuah angka yang sangat besar sekali, bandingkan dengan tax amnesty di negara lain. Pergerakan seperti ini harus kita sadari ada momentum trust, ada kepercayaan," ucap Presiden.

Momentum tersebut juga dapat digunakan untuk memulai reformasi sistem perpajakan Indonesia agar ke depan dapat menjadi lebih baik. Selain itu, perluasan basis pajak juga coba dikejar oleh pemerintah saat ini.

"Coba bayangkan, tadi pagi ada yang antre dari jam tiga, ada yang jam empat, ada yang jam lima. Ini kan sebuah kesadaran yang sangat baik yang momentumnya harus kita gunakan untuk memperluas dan meningkatkan basis pajak kita. Itu penting sekali," ujar Jokowi.

Menanggapi pertanyaan jurnalis mengenai pelaporan aset di luar negeri yang baru sampai pada angka 20%, Presiden mengatakan, bahwa saat ini pemerintah terus mendorong agar dana-dana tersebut dapat kembali masuk ke Indonesia.
(alv)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3301 seconds (0.1#10.140)