Cegah Gangguan Jiwa akibat Bencana Psikososial
A
A
A
JAKARTA - Bencana (stressor) psikososial, terutama yang bersifat katastropik mampu mengancam nyawa atau integritas seseorang. Kondisi ini memerlukan penanganan menyeluruh dan bersifat segera sehingga mencegah terjadinya gangguan jiwa berat.
Bencana psikososial umumnya mengakibatkan terjadinya gangguan stres akut atau Post Traumatic Stress Disorder (PTSD). "Bahkan tidak tertutup kemungkinan juga terjadi gangguan-gangguan jiwa yang lain misalnya, depresi, gangguan kecemasan, gangguan mood dan penyalahgunaan zat," kata Ketua Umum PP PDSKJI dr Eka Viora SpKJ saat jumpa pers Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2016 di Jakarta, Senin (10/10/2016).
Dijelaskan dr Eka, bencana psikososial juga bisa berdampak pada terjadinya gangguan fisik seperti, hipertensi dan diabetes. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa pun menyebutkan, salah satu upaya preventif kesehatan jiwa yakni mencegah timbulnya dampak psikososial.
Dalam hal ini psikiater berperanan penting dalam upaya untuk mengenali secara dini permasalahan kesehatan mental akibat bencana psikososial seperti, bagaimana mencegah terjadinya gangguan jiwa dan menanggulanginya serta melakukan pertolongan pertama psikologis.
"Psikiatri (ilmu kedokteran jiwa) merupakan salah satu cabang spesialistik kedokteran yang mendalami aspek kejiwaan kehidupan sosial, berperan dalam peningkatan taraf kesehatan jiwa baik dalam kondisi sakit (fisik maupun psikis) maupun dalam kondisi sehat. Di kalangan masyarakat awam maupun profesi kesehatan, psikiatri seringkali masih dianggap sebagai bidang yang menangani gangguan jiwa berat saja," pungkasnya.
Bencana psikososial umumnya mengakibatkan terjadinya gangguan stres akut atau Post Traumatic Stress Disorder (PTSD). "Bahkan tidak tertutup kemungkinan juga terjadi gangguan-gangguan jiwa yang lain misalnya, depresi, gangguan kecemasan, gangguan mood dan penyalahgunaan zat," kata Ketua Umum PP PDSKJI dr Eka Viora SpKJ saat jumpa pers Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2016 di Jakarta, Senin (10/10/2016).
Dijelaskan dr Eka, bencana psikososial juga bisa berdampak pada terjadinya gangguan fisik seperti, hipertensi dan diabetes. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa pun menyebutkan, salah satu upaya preventif kesehatan jiwa yakni mencegah timbulnya dampak psikososial.
Dalam hal ini psikiater berperanan penting dalam upaya untuk mengenali secara dini permasalahan kesehatan mental akibat bencana psikososial seperti, bagaimana mencegah terjadinya gangguan jiwa dan menanggulanginya serta melakukan pertolongan pertama psikologis.
"Psikiatri (ilmu kedokteran jiwa) merupakan salah satu cabang spesialistik kedokteran yang mendalami aspek kejiwaan kehidupan sosial, berperan dalam peningkatan taraf kesehatan jiwa baik dalam kondisi sakit (fisik maupun psikis) maupun dalam kondisi sehat. Di kalangan masyarakat awam maupun profesi kesehatan, psikiatri seringkali masih dianggap sebagai bidang yang menangani gangguan jiwa berat saja," pungkasnya.
(tdy)