Buruk untuk Kesehatan, Muhammadiyah Haramkan Model Pengganti Rokok

Selasa, 30 Mei 2017 - 14:35 WIB
Buruk untuk Kesehatan, Muhammadiyah Haramkan Model Pengganti Rokok
Buruk untuk Kesehatan, Muhammadiyah Haramkan Model Pengganti Rokok
A A A
JAKARTA - Saat ini tengah tren model pengganti rokok, seperti rokok elektrik (vaping) dan flakkar. Tidak sedikit dari anak muda, khususnya yang menggunakan model pengganti rokok ini sebagai gaya hidup. Namun, tahukan Anda bahwa model pengganti rokok ini diharamkan Muhammadiyah.

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan maraknya model pengganti rokok seperti rokok elektrik (vaping), dan flakkar yang baru-baru ini muncul, semuanya memiliki dampak buruk bagi kesehatan. Dijelaskannya, model pengganti rokok tersebut banyak mudharatnya, maka akan ditolak pihaknya.

“Semua model pengganti rokok, apapun jenisnya yang berdampak buruk pada kesehatan, Muhammadiyah menyatakan haram,” tegas Dahnil dalam konferensi pers Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) dan Koalisi dalam Peringatan Hari Tanpa Tembakau se-dunia di Gedung Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Ditegaskan Dahnil, segala upaya yang mendorong candu-candu baru, yang jelas semua model candu ini dalam konteks ajaran Islam karena mudharatnya lebih besar, tentu haram dan sangat berbahaya buat masa depan.

Dahnil pun mempertanyakan kesigapan aparat keamanan yang tidak bereaksi cepat atas beredarnya model candu tersebut. Disinilah, kata Dahnil, ada masalah keamanan di aparatur keamanan.

Ada impor komoditi ilegal dari luar negeri yang massif masuk ke Indonesia. Dia pun berharap kerja-kerja aparat keamanan terhadap beredarnya model-model candu ilegal itu harus komprehensif.

“Oleh sebab itu, Muhammadiyah memandang disinilah pentingnya hadirnya negara, terutama menegakkan hukum terkait model-model candu baru ini,” tukasnya.

Diketahui, Kementerian Kesehatan tak menganjurkan penggunaan rokok elektrik sebagai pengganti rokok tembakau. Menghisap rokok elektrik atau yang populer disebut 'vaping' juga dinilai dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan.

Selain itu, cairan rokok elektrik yang dijual di pasaran saat ini tidak mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan dari Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM).
(tdy)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7461 seconds (0.1#10.140)
pixels