DPR: Negara Belum Lindungi Hak Musisi Tanah Air
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo angkat bicara mengenai nasib para musisi yang tergabung dalam Kami Musik Indonesia (KMI). Pada audiensi mengenai RUU Permusikan, Firman menanggapi pentingnya musik berdaulat.
“Kalau tentang “daulat”, maka kita harus mengacu pada konstitusi,” kata Firman di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Politisi senior Golkar ini mengatakan UUD 45, khususnya Pasal 28C menyatakan setiap orang dapat mengembangkan diri, dan seterusnya. Adanya fakta bahwa para musisi yang tidak jelas jaminan masa tua, maka hal ini penting dan harus mendapat perhatian pemerintah. Oleh karena itu, kehadiran para musisi ini harus direspon DPR.
“Saya rasa apa yang ada di Pasal 28C sudah clear. Negara belum hadir dalam melindungi hak-hak dari para musisi ini,” ujarnya.
“Kalau tentang “daulat”, maka kita harus mengacu pada konstitusi,” kata Firman di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Politisi senior Golkar ini mengatakan UUD 45, khususnya Pasal 28C menyatakan setiap orang dapat mengembangkan diri, dan seterusnya. Adanya fakta bahwa para musisi yang tidak jelas jaminan masa tua, maka hal ini penting dan harus mendapat perhatian pemerintah. Oleh karena itu, kehadiran para musisi ini harus direspon DPR.
“Saya rasa apa yang ada di Pasal 28C sudah clear. Negara belum hadir dalam melindungi hak-hak dari para musisi ini,” ujarnya.
(tdy)