2 Jenis Mi Instan Korea Ini Dipastikan Halal

Rabu, 21 Juni 2017 - 17:28 WIB
2 Jenis Mi Instan Korea...
2 Jenis Mi Instan Korea Ini Dipastikan Halal
A A A
JAKARTA - Mi instan asal Korea yang mengandung babi menghebohkan umat Islam di Indonesia. Namun, ada dua mi instan yang bisa dikonsumsi, yakni Hot Chicken Flavor Ramen Cheese dan mi instan Goreng Pedas Rasa Ayam.

Seperti diketahui, Hot Chicken Flavor Ramen Cheese memiliki komposisi bahan, terdiri dari mi yang terbuat dari tepung gandum, pati tapioka termodifikasi, minyak kelapa, tepung gluten, garam penstabil (kalium karbonat, gom guar), ekstrak teh hijau, pengatur keasaman asam sirat.

Sedangkan bumbu soup, terdiri dari air, saus keju, kecap, gula, bumbu rasa ayam (mengandung penguat rasa mononatrium glutamat) , bawang bombay, lada merah, bawang putih pati modifikasi , ekstrak cabe, ekstrak cabe, ekstrak paprika, lada hitam bubuk dan bumbu rasa kari ayam.

Demikian dengan mi instan Goreng Pedas Rasa Ayam yang memiliki komposisi tepung terigu, minyak kelapa, garam, pati kentang, minyak kedelai, bawang bombay bubuk, lada merah ekstrak ragi, bawang putih bubuk, dan lada hitam.

Sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mi instan asal Korea yang diimpor oleh PT Koin Bumi. Dari beberapa produk yang telah dilakukan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi, beberapa produk terdeteksi positif (+) mengandung DNA babi.

Sales & Marketing Manajer PT Korinus Endra Nirwana mengatakan bahwa yang Mi Instant Korea mengandung babi bukan diproduksi oleh PT Korinus. Melainkan PT Duo Koin yang memiliki Mi Instan berlabel Samyang ini mengandung babi.

"Jadi yang ditemukan BPOM Ini produk mi Instan yang importirnya berbeda. PT Koin Bumi memang memiliki mi instan mengandung babi. Sementara produk kami yang diimpor dari PT Korinus telah memiliki nomor registarasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang nantinya akan terbit pada 10 Juli mendatang, ini kode verifikasi kita 16349 ," kata Endra di Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Untuk itu, pihaknya menghimbau agar masyarakat tidak resah menanggapi temuan BPOM soal mi instan Korea yang mengandung babi. Sebab Mi Instant produksi PT Korinus dijamin halal, tanpa mengandung unsur daging babi.

"Jadilah konsumen yang cerdas. Kamu selaku importir faham benar kalau mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim . Makanya kamu hanya mengimpor dan mengedarkan mi samyang yang sudah dinyatakan halal karena tidak mengandung unsur babi," tukasnya.
(tdy)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1143 seconds (0.1#10.140)