Berbahaya untuk Kesehatan, BPOM Nyatakan Pil PCC Ilegal

Senin, 04 Desember 2017 - 17:08 WIB
Berbahaya untuk Kesehatan, BPOM Nyatakan Pil PCC Ilegal
Berbahaya untuk Kesehatan, BPOM Nyatakan Pil PCC Ilegal
A A A
JAKARTA - Pabrik pil PCC kembali ditemukan di pasaran. Terkait pil tersebut, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan pil tersebut merupakan produk ilegal yang tidak pernah terdaftar di BPOM sebagai obat.

“Artinya tablet tersebut tidak boleh dikonsumsi oleh siapa pun karena tidak terdaftar,” kata Penny.

Pil PCC atau paracetamol caffein carisoprodol bisa menyebabkan berbagai macam efek samping yang membahayakan kesehatan. Selain itu, jika dikonsumsi secara berlebihan, pil ini juga menyebabkan kematian.

"Paracetamol baik sebagai sediaan tunggal maupun kombinasi bersama kafein saat ini masih diperbolehkan untuk penggunaan terapi.
Carisoprodol merupakan bahan baku obat yang memberi efek relaksasi otot dengan efek samping sedatif dan euforia," jelasnya.

"Pada dosis yang lebih tinggi dari dosis terapi, carisoprodol dapat menyebabkan kejang dan halusinasi, serta efek lainnya yang membahayakan kesehatan hingga kematian," tambahnya.

Seperti diketahui, pil PCC ini tengah marak, bahkan edar di kalangan sekolah. Sementara, Badan Narkotika Nasional (BNN) terus bertindak.

Kemarin menggerebek sebuah rumah di Jalan Setia Budi, Gilingan, Banjarsari, Solo yang digunakan sebagai pabrik pil PCC pada Minggu (3/12/2017) lalu. Selain Solo, BNN juga menggerebek rumah yang dijadikan gudang tempat pembuatan pil PCC di Jalan Halmahera 27 Semarang.
(tdy)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1781 seconds (0.1#10.140)