HokBen Dapat Sertifikat Sistem Jaminan Halal MUI
A
A
A
JAKARTA - HokBen, restoran siap saji bergaya Jepang, belum lama ini meraih Sertifikat Sistem Jaminan Halal (SJH) untuk empat tahun dari LPPOM Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang melengkapi Sertifikat Halal yang telah dimiliki sebelumnya.
HokBen mengantongi SJH untuk periode empat tahun dari MUI untuk seluruh gerai HokBen di Indonesia. Diraihnya SJH ini merupakan upaya nyata HokBen untuk senantiasa menghadirkan jaminan mutu produk serta menjaga konsistensi jaminan halal, mulai bahan baku, produk, distribusi, hingga operasional sehari-hari.
“Ini merupakan wujud komitmen HokBen dalam menyediakan produk berkualitas tinggi dan memenuhi persyaratan halal dari pemerintah. Kami ingin memastikan konsumen selalu mendapatkan produk terbaik kami,” ujar Francisca Lucky, Marketing Communication Group Head PT Eka Bogainti (HokBen).
Ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Sertifikat SJH periode empat tahun tidaklah mudah. Pemeriksaan dan analisis yang dilakukan LPPOM MUI tidak hanya produk bahan bakunya, tetapi juga proses produksi dan penyajian yang harus memenuhi persyaratan halal. Hal tersebut dilakukan untuk menjamin kehalalan makanan yang dihadirkan restoran ini.
Melalui upaya tersebut, HokBen bisa terus memberikan produk makanan berkualitas tinggi bagi konsumennya. Terbukti, HokBen meraih penghargaan dari World Branding Forum sebagai Brand of the Year untuk kategori Quick Service Restaurant Indonesia di ajang World Branding Awards pada 11 Oktober 2017 di Kensington Palace, London. (Dyah Ayu Pamela)
HokBen mengantongi SJH untuk periode empat tahun dari MUI untuk seluruh gerai HokBen di Indonesia. Diraihnya SJH ini merupakan upaya nyata HokBen untuk senantiasa menghadirkan jaminan mutu produk serta menjaga konsistensi jaminan halal, mulai bahan baku, produk, distribusi, hingga operasional sehari-hari.
“Ini merupakan wujud komitmen HokBen dalam menyediakan produk berkualitas tinggi dan memenuhi persyaratan halal dari pemerintah. Kami ingin memastikan konsumen selalu mendapatkan produk terbaik kami,” ujar Francisca Lucky, Marketing Communication Group Head PT Eka Bogainti (HokBen).
Ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Sertifikat SJH periode empat tahun tidaklah mudah. Pemeriksaan dan analisis yang dilakukan LPPOM MUI tidak hanya produk bahan bakunya, tetapi juga proses produksi dan penyajian yang harus memenuhi persyaratan halal. Hal tersebut dilakukan untuk menjamin kehalalan makanan yang dihadirkan restoran ini.
Melalui upaya tersebut, HokBen bisa terus memberikan produk makanan berkualitas tinggi bagi konsumennya. Terbukti, HokBen meraih penghargaan dari World Branding Forum sebagai Brand of the Year untuk kategori Quick Service Restaurant Indonesia di ajang World Branding Awards pada 11 Oktober 2017 di Kensington Palace, London. (Dyah Ayu Pamela)
(nfl)