Vape Minimalisasi Risiko Kesehatan?
A
A
A
JAKARTA - Anak muda sekarang menggandrungi penggunaan vape yang dianggap sebagai tren. Kabarnya, juga tidak berisiko dengan masalah kesehatan, khususnya paru. Benarkah?
Produk tembakau alternatif seperti vape, nikotin tempel, snus, dan produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar masih dianggap sebagai sesuatu yang baru, dan banyak masyarakat belum tahu manfaat pengurangan bahaya yang ada dibaliknya.
Tim Peneliti dari Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) Dr. drg Amaliya menjelaskan penggunaan tembakau bisa ditekan dengan produk tembakau alternative.
“Produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah karena konsumsinya tidak dengan cara dibakar,” kata Dr. drg Amaliya
Dijelaskannya, sebagian besar masyarakat mengkorelasikan nikotin dengan tembakau. Padahal, nikotin merupakan senyawa kimia organik kelompok alkaloid yang dihasilkan secara alami tidak hanya pada tembakau, tetapi juga pada suku terung-terungan (solanaceae).
Sementara, dari sudut pandang agama, vape yang merupakan produk tembakau alternatif, ternyata dipandang tidak haram. Sebelumnya, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Marsudi Syuhud menyatakan penggunaan vape bukan sebuah perbuatan dosa.
Berdasarkan pembahasan di NU tentang rokok, hukum rokok yang dikonsumsi dengan cara dibakar tidak sampai pada tingkatan haram, melainkan makruh, yaitu sebaiknya tidak dilakukan, namun jika dilakukan tidak berdosa dan jika tidak dilakukan mendapatkan pahala. "Kalau rokok di NU kan makruh. Ya maksimalnya makruhlah (vape),” ujar KH Marsudi.
Produk tembakau alternatif seperti vape, nikotin tempel, snus, dan produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar masih dianggap sebagai sesuatu yang baru, dan banyak masyarakat belum tahu manfaat pengurangan bahaya yang ada dibaliknya.
Tim Peneliti dari Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) Dr. drg Amaliya menjelaskan penggunaan tembakau bisa ditekan dengan produk tembakau alternative.
“Produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah karena konsumsinya tidak dengan cara dibakar,” kata Dr. drg Amaliya
Dijelaskannya, sebagian besar masyarakat mengkorelasikan nikotin dengan tembakau. Padahal, nikotin merupakan senyawa kimia organik kelompok alkaloid yang dihasilkan secara alami tidak hanya pada tembakau, tetapi juga pada suku terung-terungan (solanaceae).
Sementara, dari sudut pandang agama, vape yang merupakan produk tembakau alternatif, ternyata dipandang tidak haram. Sebelumnya, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Marsudi Syuhud menyatakan penggunaan vape bukan sebuah perbuatan dosa.
Berdasarkan pembahasan di NU tentang rokok, hukum rokok yang dikonsumsi dengan cara dibakar tidak sampai pada tingkatan haram, melainkan makruh, yaitu sebaiknya tidak dilakukan, namun jika dilakukan tidak berdosa dan jika tidak dilakukan mendapatkan pahala. "Kalau rokok di NU kan makruh. Ya maksimalnya makruhlah (vape),” ujar KH Marsudi.
(tdy)