Kemenkes RI Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Vaksin MR
A
A
A
JAKARTA - Sertifikasi halal untuk vaksin campak atau measles dan rubella (MR) menjadi perhatian serius bagi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Untuk itu, Kemenkes akan segera mengirimkan surat kepada Serum Institute of India (SII) selaku produsen vaksin MR untuk dapat memberikan data yang dibutuhkan guna mempercepat proses sertifikasi halal dari vaksin MR.
''Sertifikasi kehalalan (vaksin MR) ini kewenangan MUI. PT Biofarma agar segera (melengkapi) dokumen kepada LPPOM MUI. Kami dari Kementerian Kesehatan juga akan menyurati SII untuk menanyakan kembali tentang bahan (vaksin MR)," ujar Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek.
Nila menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan akan tetap menjalankan kampanye imunisasi MR di luar pulau Jawa dan pemberian vaksin MR pada program imunisasi rutin di Pulau Jawa. Kegiatan ini akan dilakukan bersamaan dengan dipercepatnya proses sertifikat halal vaksin tersebut.
''Kami tetap menjalankan kampanye imunisasi MR. Dari sisi kesehatan, tentu kami berkewajiban untuk melindungi anak-anak dan masyarakat dari bahayanya penyakit Campak dan Rubella," kata dia.
Hal senada juga diutarakan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, dr. Anung Sugihantono, M.Kes. Menurut Anung, Kemenkes akan tetap melaksanakan kampanye imunisasi MR di daerah dalam kerangka guna pencegahan penyakit.
Kemenkes juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih menunggu terbitnya fatwa MUI. Sementara pemberian vaaksinasi MR akan dilaksanakan pada kesempatan selanjutnya. Hal ini dimungkinkan mengingat periode pelaksanaan kampanye imunisasi MR di 28 Provinsi di luar pulau Jawa selama dua bulan yakni pada Agustus-September.
''Waktu kita kan cukup panjang dari Agustus sampai September. Kementerian Kesehatan akan tetap memberikan pelayanan, sambil kita percepat prosesnya," kata Anung.
Berdasarkan data WHO tahun 2015 menyebutkan bahwa Indonesia termasuk 10 negara dengan kasus Campak terbesar di dunia. Data Kemenkes mencatat jumlah kasus suspek campak dan rubella dalam lima tahun terakhir, sejak 2014—Juli 2018 adalah 57.056 kasus di mana 8.964 positif campak dan 5.737 positif rubella.
Meski begitu, Anung menegaskan bahwa Kemenkes akan memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memilih untuk menunggu terbitnya fatwa MUI. Selanjutnya, pemberian vaaksinasi MR akan dilaksanakan pada kesempatan selanjutnya.
Hal ini dimungkinkan mengingat periode pelaksanaan kampanye imunisasi MR di 28 provinsi di luar pulau Jawa selama dua bulan yakni Agustus-September. Kampanye imunisasi MR fase II ini akan menyasar sekitar 31.963.154 anak di 28 provinsi, 395 kabupaten atau kota, 4.884 kecamatan, 6.369 puskesmas, 52.482 desa di luar Pulau jawa. Imunisasi MR diberikan pada anak usia 9 bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun.
''Sertifikasi kehalalan (vaksin MR) ini kewenangan MUI. PT Biofarma agar segera (melengkapi) dokumen kepada LPPOM MUI. Kami dari Kementerian Kesehatan juga akan menyurati SII untuk menanyakan kembali tentang bahan (vaksin MR)," ujar Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek.
Nila menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan akan tetap menjalankan kampanye imunisasi MR di luar pulau Jawa dan pemberian vaksin MR pada program imunisasi rutin di Pulau Jawa. Kegiatan ini akan dilakukan bersamaan dengan dipercepatnya proses sertifikat halal vaksin tersebut.
''Kami tetap menjalankan kampanye imunisasi MR. Dari sisi kesehatan, tentu kami berkewajiban untuk melindungi anak-anak dan masyarakat dari bahayanya penyakit Campak dan Rubella," kata dia.
Hal senada juga diutarakan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, dr. Anung Sugihantono, M.Kes. Menurut Anung, Kemenkes akan tetap melaksanakan kampanye imunisasi MR di daerah dalam kerangka guna pencegahan penyakit.
Kemenkes juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih menunggu terbitnya fatwa MUI. Sementara pemberian vaaksinasi MR akan dilaksanakan pada kesempatan selanjutnya. Hal ini dimungkinkan mengingat periode pelaksanaan kampanye imunisasi MR di 28 Provinsi di luar pulau Jawa selama dua bulan yakni pada Agustus-September.
''Waktu kita kan cukup panjang dari Agustus sampai September. Kementerian Kesehatan akan tetap memberikan pelayanan, sambil kita percepat prosesnya," kata Anung.
Berdasarkan data WHO tahun 2015 menyebutkan bahwa Indonesia termasuk 10 negara dengan kasus Campak terbesar di dunia. Data Kemenkes mencatat jumlah kasus suspek campak dan rubella dalam lima tahun terakhir, sejak 2014—Juli 2018 adalah 57.056 kasus di mana 8.964 positif campak dan 5.737 positif rubella.
Meski begitu, Anung menegaskan bahwa Kemenkes akan memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memilih untuk menunggu terbitnya fatwa MUI. Selanjutnya, pemberian vaaksinasi MR akan dilaksanakan pada kesempatan selanjutnya.
Hal ini dimungkinkan mengingat periode pelaksanaan kampanye imunisasi MR di 28 provinsi di luar pulau Jawa selama dua bulan yakni Agustus-September. Kampanye imunisasi MR fase II ini akan menyasar sekitar 31.963.154 anak di 28 provinsi, 395 kabupaten atau kota, 4.884 kecamatan, 6.369 puskesmas, 52.482 desa di luar Pulau jawa. Imunisasi MR diberikan pada anak usia 9 bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun.
(alv)