Rokok Elektrik Diklaim Memiliki Risiko Kesehatan Lebih Rendah

Kamis, 06 September 2018 - 14:30 WIB
Rokok Elektrik Diklaim...
Rokok Elektrik Diklaim Memiliki Risiko Kesehatan Lebih Rendah
A A A
JAKARTA - Komite Sains dan Teknologi Parlemen Inggris baru-baru ini menerbitkan laporan terkait mispersepsi pada produk tembakau alternatif, yakni rokok elektrik atau vape dan produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar. Laporan ini menyimpulkan bahwa rokok elektrik berpotensi memiliki risiko kesehatan sekitar 95% lebih rendah daripada rokok.

Dari laporan ini, Departemen Kesehatan Inggris menyatakan bahwa sikap terbaik yang dapat dilakukan oleh perokok untuk menghindari penyakit terkait rokok adalah dengan berhenti merokok. Namun, bagi perokok yang memutuskan untuk tetap merokok, banyak bukti ilmiah yang menyatakan bahwa produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah.

Pusat Kajian Tembakau dan Alkohol di Inggris juga menyatakan bahwa produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar berpotensi memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok karena tidak melalui proses pembakaran.

Selain itu, laporan ini juga mengatakan bahwa uap yang terkandung dalam produk tembakau alternatif sejauh ini belum terbukti memberikan dampak berbahaya bagi non pengguna. Lebih jauh, produk ini telah berhasil membantu jutaan perokok di Inggris untuk beralih pada produk tembakau alternatif.

Menanggapi laporan dan rekomendasi tersebut, pengamat dari Universtas Sahid Ariyo Bimmo, S.H., LL.M mengatakan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh Komite Sains dan Teknologi Parlemen Inggris merupakan langkah yang perlu ditelaah oleh seluruh pembuat kebijakan, termasuk Indonesia. Menurut dia, urgensi adanya regulasi produk tembakau alternatif juga berlaku di Indonesia. Pasalnya, Indonesia dan Inggris memiliki tantangan dan tujuan yang sama yaitu menurunkan angka perokok.

Ariyo juga mengatakan bahwa perokok memiliki hak untuk mengakses dan mendapatkan informasi yang akurat tentang produk tembakau alternatif. Selain itu, jaminan perlindungan dan pengawasan dari pemerintah juga dibutuhkan melalui penetapan regulasi yang tepat.

“Di Indonesia, jumlah pengguna vape sudah lebih dari satu juta orang dan sejumlah diantaranya telah beralih sepenuhnya dari rokok. Dari data tersebut, jelas perlu ada regulasi yang proporsional agar pemanfaat produk ini menjadi lebih terjamin. Pemerintah tidak hanya mengawasi produk ini secara langsung, namun juga melakukan pembinaan terkait dengan pemanfaatan produk ini sebagai produk alternatif dari rokok,” tutur Ariyo.
(alv)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7511 seconds (0.1#10.140)