Makanan Bisa Tularkan Lebih dari 200 Macam Penyakit

Jum'at, 28 September 2018 - 01:30 WIB
Makanan Bisa Tularkan...
Makanan Bisa Tularkan Lebih dari 200 Macam Penyakit
A A A
JAKARTA - Begitu banyak penyakit yang ditularkan melalui makanan. Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan lebih dari 200 penyakit berpotensi dapat menular melalui makanan. Karena itu, pada Hari Kesehatan Lingkungan Sedunia tahun ini, pemerintah menekankan bahwa keamanan pangan harus diperhatikan.

Penyakit yang ditularkan melalui makanan atau WHO disebut dengan penyakit bawaan pangan (Food Borne Diseases) merupakan penyakit yang menular atau keracunan yang disebabkan oleh mikroba atau agen yang masuk ke dalam badan melalui makanan yang dikonsumsi. Pada 2017, berdasarkan data dari Direktorat Kesehatan Lingkungan dan Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat KLB keracunan pangan berjumlah 163 kejadian, 7132 kasus dengan Case Fatality Rate (CFR) 0,1%.

KLB keracunan pangan termasuk urutan ke-2 dari laporan KLB yang masuk ke PHEOC, Nomor 2 setelah KLB difteri. Hal ini menunjukkan bahwa KLB Keracunan Pangan masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang harus diprioritaskan penanganannya. Kecenderungan kejadian KLB keracunan pangan sebagian besar masih bersumber dari pangan siap saji. Berdasarkan jenis pangan, umumnya yang menjadi penyebab KLB keracunan pangan berasal dari masakan rumah tangga sebesar 36%.

Sementara KLB Keracunan pangan masih banyak terjadi di Pulau Jawa. Di mana 5 provinsi dengan KLB keracunan pangan tertinggi pada tahun 2017 adalah Jawa Barat sebanyak 25 kejadian keracunan pangan, Jawa Tengah 17 kejadian, Jawa Timur 14 kejadian, Bali 13 kejadian, dan NTB 12 kejadian keracunan pangan. Secara garis besar ada 3 kelompok bahaya pada pangan yakni, bahaya biologi, bahaya kimia, dan bahaya fisik. Makanan yang terlihat menarik, nilai gizinya sudah tercukupi, namun jika dalam pengelolaannya terjadi pencemaran baik fisik, biologi ataupun kimia maka makanan yang enak dan nikmat pun menjadi tidak aman bahkan tidak layak dikonsumsi.

Untuk mencegah terjadinya keracunan pangan, Kemenkes menerbitkan peraturan yang mengatur hygiene sanitasi pangan pada tempat pengelolaan makanan (TPM) yang mencakup jasaboga, rumah makan atau restoran, depot air minum hingga pangan di rumah tangga. Setiap TPM wajib memiliki sertifikat higiene sanitasi jasaboga, rumah makan atau restoran dan depot air minum yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota setempat. Kantin atau pangan jajanan yang memenuhi syarat akan diberikan stiker oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota.

Beberapa MoU pembinaan kantin atau sentra pangan jajanan yang sudah dilakukan oleh Kemenkes, di antaranya Kemenkes dengan Kemenkumham yang melakukan pembinaan jasaboga di empat lokasi yaitu Lapas Salemba, Rutan Salemba, Lapas Pondok Bambu dan Lapas Cipinang. Kemenkes dengan Kemendagri melakukan pembinaan kantin di kantor utama Kemendagri. Ada pula Kemenkes dengan PT Kereta Api Indonesia yang melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas kepada petugas KAI yang bertanggung jawab terhadap keamanan pangan siap saji dan penjamah pangannya. Pada tahun 2017 dilakukan di 10 stasiun di wilayah Jabodetabek.
(alv)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0895 seconds (0.1#10.140)