Suara Anak Disabilitas, Ruang Ekspresikan Kemampuan Penyandang Disabilitas

Jum'at, 12 April 2019 - 22:01 WIB
Suara Anak Disabilitas, Ruang Ekspresikan Kemampuan Penyandang Disabilitas
Suara Anak Disabilitas, Ruang Ekspresikan Kemampuan Penyandang Disabilitas
A A A
JAKARTA - Anak peyandang disabilitas tidak boleh dipandang sebelah mata, mereka tetap berhak untuk mendapatkan ruang menyampaikan pendapat dan mengekspresikan kemampuan. Beranjak dari hal tersebut, Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pun menggelar kegiatan yang diberi tajuk "Suara Anak Disabilitas".

Lewat kegiatan yang bekerjasama dengan Musik Hana Midori tersebut, anak-anak disabilitas diharapkan bisa memperoleh harapan baru demi meningkatkan taraf kehidupan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 24 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kegiatan ini menjadi ruang baru bagi anak penyandang disabilitas mempergunakan hak mereka untuk menyampaikan pendapat, tentang apa yang mereka rasakan dan mengurai harapan-harapan mereka termasuk mendorong keluarga untuk mendidik anak disabilitas tanpa membedakan," papar Deputi Bidang Perlindungan Anak, Nahar SH, M.Si kepada SINDO di Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, Jalan Medan Merdeka Barat 15, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Nahar menyebut, ada kenyataan di masyarakat bahwa keluarga yang memiliki anak penyandang disabilitas, jarang mau melibatkan si anak dalam berbagai kegiatan, bahkan ada anggapan dalam keluarga, si anak tidak perlu disekolahkan. "Ini persepsi kurang menguntungkan bagi perkembangan si anak!" tegasnya.

Dalam kegiatan yang baru kali pertama diselenggarakan Kemen PPPA ini, partisipasi peserta akan terbagi dalam lima kategori, yakni Disabilitas Fisik, Disabilitas Intelektual, Disabilitas Mental, Disabilitas Sensorik dan Disabilitas Ganda/Multi. Sedangkan kategori usia peserta adalah sebelum 18 tahun, dan khusus untuk anak penyandang disabilitas intelektual boleh sampai di bawah 25 tahun.

"Dalam menuangkan pikiran dan perasaan ke dalam tulisan, para peserta yang tidak dapat menulis dalam format tulisan latin dapat megungkapkannya dalam bentuk bahasa isyarat atau dalam bentuk suara, atau dalam huruf braile. Namun, pendamping atau orang tua perlu menerjemahkannnya ke dalam bentuk tulisan latin sesuai ketentuan," ungkap salah satu dewan juri Rina Prasarani.

"Video atau rekaman suara dapat dilampirkan disertai dengan surat pernyataan bahwa tulisan yang diterjemahkan tersebut benar karya anak penyandang disabilitas," sambung Rina, yang akan berdampingan dengan empat juri lainnya yakni Prof Irwanto, Ph.D; Dewi Tjakrawinatam; Dra Eva Rahmi Kasim, MDS; dan Angkie Yudisti.

Tema tulisan "Suara Anak Disabilitas" adalah "Dengarkan Curhatan Kami" dengan subtema, antara lain pendidikan/pelatihan, olahraga, seni, pariwisata, transportasi, kesehatan dan ruang bermain. "Peserta bebas memilih subtema dan menceritakan apa yang mereka alami dan harapan apa yang mereka inginkan di masyarakat," kata Rina.

Sementara itu, dalam hal teknis, pengumpulan materi naskah sudah dilakukan sejak 8 April sampai batas akhir 8 Juni 2019. "Karya perseorangan yang dikirim wajib asli dan tidak boleh memuat unsur pornografi dan SARA. Naskah bisa dikirim ke email suaranakdisabilitas@gmail.com," terang Produser Eksekutif Musik Hana Midori, Yen Sinaringati.

Nahar menambahkan bahwa ajang ini tidak dipungut biaya sama sekali, dan akan diberikan trofi serta hadiah dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. "Karya yang dinyatakan sebagai menang, ada rencana akan kami bukukan," imbuhnya.
(nug)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4672 seconds (0.1#10.140)