Menpar: Alhamdulillah Tiket Pesawat Akan Turun

Selasa, 07 Mei 2019 - 10:23 WIB
Menpar: Alhamdulillah...
Menpar: Alhamdulillah Tiket Pesawat Akan Turun
A A A
JAKARTA - Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya menyambut positif regulasi penurunan tarif batas atas tiket ekonomi pesawat. Kepastian ini diberikan oleh Kementerian Perhubungan. Deadline waktu penurunannya hanya sepekan sejak Senin (6/5/2019). Artinya, #LebaranTiketPesawatTurun.

Keseriusan #LebaranTiketPesawatTurun segera terwujud. Kementerian Perhubungan segera menetapkan tarif batas atas baru bagi penerbangan ekonomi. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya mendorong daya beli masyarakat. Landasan konstitusinya adalah pasal 127, UU Nomor 1/2019, tentang Penerbangan. Menpar Arief Yahya mengungkapkan, realisasi penetapan tarif batas atas baru menjadi angin segar.

“Alhamdulillah, tiket pesawat akan turun. Penetapan tarif batas atas baru tentu menjadi peluang besar bagi industri pariwisata. Artinya, roda industri yang terkena impact kenaikan harga tiket pesawat sudah bisa bergerak cepat. Gairah bisnis akan normal kembali,” ungkap Menpar, Senin (6/5/2019).

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menggulirkan regulasi tarif batas atas dan bawah. Dalam aturan baru, tarif batas bawah harga tiket maskapai sebesar 35% dari batas atas. Kemenhub juga akan mengatur tiket sub kelas. Menpar pun menambahkan, momentum penerapan tarif batas atas baru pesawat saat ini ideal.

“Kami tentu gembira dengan kebijakan Kementerian Perhubungan ini. Momentum penerapan tarif batas atas baru bagi maskapai pada awal Ramadan sangat tepat. Sebab, ini sangat mengakomodir pergerakan masyarakat saat mudik Lebaran. Bila harga tiket pesawat terjangkau, tentunya banyak masyarakat yang memakai jasa moda ini kembali,” lanjut Menpar.

Pergerakan penguna moda transportasi udara saat ini memang melambat. Hal ini sebagai impact kenaikan harga tiket pesawat sejak awal tahun. Salah satu rute terdampak kenaikan harga tiket adalah Batam-Jakarta. Banderol tiket di sini berada di kisaran angka Rp1,5 Juta. Bandingkan dengan rute Singapura-Jakarta yang ada di angka Rp700 Ribu. Imbas mahal harga tiket, industri pariwisata di Batam pun sempat mati suri.

Mengacu kalkulasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batam, arus wisatawan pun turun 40% ketika weekdays. Salah satu parameternya tingkat okupansi hotel yang terisi 40%. Rata-rata length of stay wisatawan hanya semalam. Selain hotel, dampak lebih luas juga memukul jasa porter, taxi, TA/TO, dan penyedia cenderamata.

“Semua akan pulih kembali. Langkah strategis memang harus diambil oleh Kementerian Perhubungan. Secara regulasi, mereka memiliki payung hukum yang jelas. Kami tentu berharap angka riil tarif batas baru maskapai tetap realistis dan terjangkau oleh pasar domestik,” tegas Menpar lagi.

Mengacu UU Nomor 1/2009, pengaturan tarif pesawat secara tegas dijelaskan dalam pasal 127 ayat 2. Di dalam regulasi ini, Menteri memiliki hak untuk menetapkan tarif batas atas penumpang kelas ekonomi maskapai. Maskapai di sini adalah angkutan udara niaga terjadwal domestik. Dalam membuat regulasi, acuannya perlindungan konsumen dan maskapai.

“Perang tarif memang harus dihindari. Maskapai tetap harus menjalani persaingan sehat. Untuk itu, kami percaya Kementerian Perhubungan akan proporsional menetapkan tarif atas baru. Yang jelas, kami sangat mendukung langkah-langkah yang diambil Kementerian Perhubungan,” terang Menpar.

Teknis penetapan batas atas baru tarif maskapai sudah disiapkan Kementerian Perhubungan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, formulasi baru sudah disiapkan.

“Batas atas bisa 85% atau 90%. Artinya, penerbangan full service bisa menetapkan tarif 85%. Dalam persaingan, maskapai itu akan menetapkan tarif di bawah prosentase tersebut,” kata Budi Karya.

Budi Karya memaparkan, penurunan tarif batas atas tetap berada dalam kisaran harga ekonomis industri penerbangan. Gambarannya, penurunan tarif ini masih di atas regulasi batas tertinggi 60%-70% milik maskapai Garuda Indonesia. “Kalau Garuda berada dikisaran 60%-70%. Ini untuk menjaga persaingan dengan maskapai lain. Kalau batas atas di kisaran 85%-90%, otomatis lebih tinggi dari itu,” tutupnya.
(akn)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7533 seconds (0.1#10.140)