WHO Tetapkan Kecanduan Game sebagai Penyakit

Rabu, 29 Mei 2019 - 07:41 WIB
WHO Tetapkan Kecanduan Game sebagai Penyakit
WHO Tetapkan Kecanduan Game sebagai Penyakit
A A A
WASHINGTON - Kecanduan game sebagai bentuk penyakit? Status tersebut resmi berlaku setelah ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Lembaga dibawah Perserikatan Bangsa-Bangsa itu bersikukuh mengambil keputusan tersebut walau pun ditentang pelaku industri kreatif dan akademisi. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Kesehatan Dunia Ke-72 yang dihadiri 194 anggota WHO.

Mereka bersepakat mengadopsi revisi ke-11 International Classification of Diseases and Related Health Problems (ICD-11) yang melibatkan gangguan game sebagai penyakit yang diakui. Klasifikasi baru itu akan berdampak efektif per 1 Januari 2022.

The ICD-11 menyatakan gangguan game itu dicirikan dengan ketidakseimbangan kontrol terhadap game, peningkatan prioritas terhadap game daripada ke aktivitas lain, dan keberlanjutan game yang berdampak negatif.

Gangguan game didiagnosis melalui pola perilaku yang menghasilkan ketidakseimbangan personal, keluarga, sosial, dan pekerjaan. “Gangguan game sebagai penyakit menjadi perhatian para praktisi kesehatan karena risiko perkembangan penyakit ini,” demikian ke terangan WHO seperti di lansir Telegraph.

“Para profesional kesehatan juga berusaha menemukan langkah pencegahan dan langkah perawatan,” imbuh mereka. Awalnya gangguan game itu ditambahkan pada pertengahan 2018, tetapi ternyata menghadapi kritik tajam.

Banyak industri game melancarkan protes dan mendesak agar WHO memikirkan kembali sikap tersebut. Bahkan pelaku industri game kian mempertahankan cengkeramannya ke konsumen dengan menggelontorkan hadiah dan bonus bagi para pemain agar tetap bermain.

“Gangguan game bukan berdasarkan bukti untuk membenarkan hal itu sebagai penyakit,” demikian keterangan kelompok industri game dari berbagai negara di Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Korea Selatan, dan sebagainya. Keputusan WHO juga dituding tanpa konsensus dari komunitas akademik.

Dari sisi akademis muncul perdebatan di antara akademisi tentang apakah gaming disorder diakui sebagai penyakit resmi. Saat klasifikasi gaming disorder pertama diungkap, paper di Journal of Behavioural Addictions mendesak WHO untuk hati-hati dan menunda klasifikasi itu.

Paper itu menyatakan ada dasar sains yang lemah untuk gaming disorder dan mereka sepakat lebih banyak riset masih diperlukan.

“Kami sepakat ada beberapa orang yang bermain video games terkait masalah hidup. Kami yakin memahami populasi ini dan masalah yang mereka alami harus menjadi fokus untuk riset masa depan,” ungkap laporan studi itu.

Laporan tersebut menambahkan, “Meski demikian, bergerak dari konstruksi riset ke disorder resmi memerlukan lebih banyak bukti kuat dari pada yang kita miliki sekarang. Kendala bukti dan secara klinis harus sangat ekstrem karena ada risiko kesalahan diagnosis.”

Pendapat berbeda lainnya menyatakan bahwa mengandal kan pada kecanduan game sebagai penyakit dapat mengaburkan masalah mendasar seperti depresi atau social anxiety. (Andika Hendra)
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7222 seconds (0.1#10.140)