Jadi Perhatian Dunia, BPOM Semakin Serius Perangi Obat Palsu

Minggu, 27 Oktober 2019 - 15:05 WIB
Jadi Perhatian Dunia,...
Jadi Perhatian Dunia, BPOM Semakin Serius Perangi Obat Palsu
A A A
JAKARTA - Meluasnya perdagangan online turut meningkatkan peredaran obat ilegal, substandar, dan/atau palsu. Hal itu pun menjadi perhatian serius dunia, dan membawa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menghadiri pertemuan Member States Mechanism on Substandard and Falsified Medical Products (MSM-SFMP) ke-8 di Markas Besar WHO di Jenewa, Swiss, beberapa hari lalu.

Kepala BPOM, Penny K Lukito, yang hadir dalam event itu, mengatakan, MSM-SFMP merupakan sebuah forum kolaborasi global untuk mengatasi peredaran obat substandar dan palsu. Forum tersebut melibatkan sejumlah negara dengan membangun sistem yang meliputi upaya pencegahan (prevention), pelaporan deteksi (detection), dan respons cepat (responsive) untuk mengeradikasi peredaran obat substandar dan palsu.

Penny pun mengutarakan pengalaman dan kemajuan yang telah dicapai Badan POM dalam menangani peredaran obat substandar dan palsu untuk memberikan jaminan akses obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu kepada masyarakat.

"Upaya yang dilakukan Badan POM dalam penanggulangan obat palsu telah sejalan dengan salah satu Program Nawacita yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, produktivitas rakyat dan kesejahteraan masyarakat, yang diwujudkan Badan POM melalui pencanangan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat (Aksi Nasional POIPO) pada Oktober 2017," terang Penny dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (26/10).

Lebih lanjut, Penny mengungkapkan bahwa Aksi Nasional ini dilakukan melalui tiga pendekatan strategis yaitu Strategi Pencegahan, Deteksi/Pengawasan dan Respons/Penindakan. Strategi yang digunakan ini telah mengacu kepada Strategi Penanggulangan Obat Substandar dan Palsu WHO.

Badan POM melakukan Strategi Pencegahan melalui Comprehensive Legal Framework dengan menerbitkan peraturan tentang Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan menyusun peraturan tentang Pengawasan Peredaran Obat secara daring. Selain itu, Badan POM melakukan multistakeholder engagement melalui Penandatanganan MoU dengan asosiasi ekspedisi, asosiasi e-commerce, marketplaces, dan transportasi online.

"Strategi Pencegahan untuk pemahaman, kewaspadaan dan pemberdayaan masyarakat terhadap penyalahgunaan obat dilakukan melalui Education and Awareness dengan melibatkan public figure, influencer, dan blogger dalam mengedukasi masyarakat," tutur Penny.

Pada Strategi Deteksi, Badan POM memiliki sistem risk-based inspection and surveillance yang baik, yang dibuktikan pada saat WHO Benchmarking tahun 2018 yang yang menilai kapasitas regulatori Badan POM berkategori matang (mature). Menurut Penny, kerjasama Badan POM dan WHO dalam Pilot Project Pelaporan Obat Substandar dan Palsu oleh tenaga kesehatan melalui aplikasi smartphone pada 2018 memperoleh tanggapan positif.

Dalam periode 1 semester, pilot project yang melibatkan 129 tenaga kesehatan dari 62 fasilitas kesehatan ini diperoleh informasi pelaporan sejumlah 17 laporan yang terdiri dari 15 produk (1 produk dilaporkan dua kali dan 1 produk anonim). Dalam hal ini, tidak ditemukan produk palsu dan hanya ditemukan 1 produk substandar, yang selanjutnya telah dilakukan recall.

"Pentingnya mekanisme pelaporan tersebut mendorong Badan POM untuk melanjutkan program tersebut dengan mengembangkan tools pelaporan melalui aplikasi BPOM Mobile, yang diharapkan dapat diimplementasikan pada tahun 2020, dengan menjangkau seluruh provinsi," tutur Penny.

Mengingat permasalahan peredaran obat ilegal, substandar dan/atau palsu tidak mengenal batasan negara, maka Badan POM aktif membantu membangun kapasitas otoritas pengawas obat negara-negara lain, terutama negara tetangga di perbatasan, melalui program pemerintah Kerja Sama Selatan-Selatan.

Sementara itu, Strategi Respons merupakan upaya penegakan hukum terkait dengan pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat, melalui intensifikasi operasi penyelidikan dan penegakan hukum dengan lembaga penegak hukum lainnya.
(nug)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1145 seconds (0.1#10.140)