Ini Persyaratan Jadi Ketua Umum Parfi Periode 2020-2025
A
A
A
JAKARTA - Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) akan menggelar kongres di Hotel Maharadja, Jakarta, 10 Maret mendatang. Dalam kongres kali ini, Parfi mengagendakan pemilihan Ketua Umum periode 2020-2025. Dan, Bakal Calon Ketua Umum harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan Panitia Pelaksana Kongres Dipercepat Parfi 2020.
Dalam selebaran yang ditandatangani Ketua Panpel Kongres, Sandec Sahetapy dan MH Thamrin Lubis sebagai sekretaris, syarat pertama merupakan persyaratan umum yang memiliki tujuh poin. Ketujuh poin itu antara lain warga negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan YME, berdomisili di Jabodetabek, bukan ASN/PNS/TNI- Polri aktif, sehat jasmani, rohani dan tidak terlibat narkoba, berkelakukan baik, jujur, berintegritas dan berkomitmen memajukan organisasi.
Selanjutnya, yang kedua merupakan persyaratan khusus. Pada bagian ini, Balon Ketum Parfi wajib memiliki Kartu Anggota Biasa (AB) atau terdaftar sebagai anggota Parfi dan/atau memenuhi kriteria sebagai anggota AB sesuai AD/ART yang terdahulu. Kemudian, bagi pemain pendatang baru agar menyertakan CV terbaru dengan melampirkan VCD (data, link dll) dari film atau serial TV yang dibintangi. Terakhir, bersedia mengikuti seleksi yang dilakukan oleh aktor dan aktris senior yang ditunjuk panitia.
Sementara, merujuk pada AD/ART Parfi seperti tercantum dalam Bab II Pasal 2 tentang Keanggotaan disebutkan bahwa Anggota Parfi terdiri dari Anggota Kehormatan, Anggota Luar Biasa, Anggota Biasa (AB) dan Anggota Muda.
AB adalah anggota yang telah memenuhi ketentuan, yakni mereka yang sedikitnya telah main dalam 3 judul produksi film untuk film bioskop atau 13 episode dalam film televisi sebagai pemeran utama. Ketentuan kedua, mereka yang sedikitnya telah main dalam 5 judul produksi film untuk film bioskop atau 26 episode dalam film televisi sebagai pemeran pembantu utama.
Berikutnya, mereka yang sedikitnya telah main dalam 7 judul produksi film untuk film bioskop atau 52 episode dalam film televisi sebagai pemeran pembantu.
Sebelumnya, aktor sekaligus produser Ki Kusumo pernah meminta Panpel Kongres agar jeli dalam melakukan seleksi terhadap Balon Ketum Parfi. "Panitia harus jeli dan transparan. Tolong diperhatikan persyaratan tersebut (status AB) agar tidak menuai kontroversi di kemudian hari. Harus dimulai dari tahap seleksi awal," paparnya belum lama ini.
Ki Kusumo, yang tengah mempersiapkan film layar lebar Lo Ban Teng, memang paling kerap menyuarakan status AB agar Parfi benar-benar menemukan Caketum yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. "Jangan sampai niatnya baik, ingin menggelar kongres dan memilih Ketua Umum Parfi yang sesuai dengan visi misi Parfi, namun justru mencoreng nama Parfi," tegasnya.
Sejauh ini, sudah terdapat beberapa Balon Ketum Parfi yang resmi mendaftar dan memenuhi syarat terkait status AB, salah satunya adalah aktris senior Lela Anggraeni.
Dalam selebaran yang ditandatangani Ketua Panpel Kongres, Sandec Sahetapy dan MH Thamrin Lubis sebagai sekretaris, syarat pertama merupakan persyaratan umum yang memiliki tujuh poin. Ketujuh poin itu antara lain warga negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan YME, berdomisili di Jabodetabek, bukan ASN/PNS/TNI- Polri aktif, sehat jasmani, rohani dan tidak terlibat narkoba, berkelakukan baik, jujur, berintegritas dan berkomitmen memajukan organisasi.
Selanjutnya, yang kedua merupakan persyaratan khusus. Pada bagian ini, Balon Ketum Parfi wajib memiliki Kartu Anggota Biasa (AB) atau terdaftar sebagai anggota Parfi dan/atau memenuhi kriteria sebagai anggota AB sesuai AD/ART yang terdahulu. Kemudian, bagi pemain pendatang baru agar menyertakan CV terbaru dengan melampirkan VCD (data, link dll) dari film atau serial TV yang dibintangi. Terakhir, bersedia mengikuti seleksi yang dilakukan oleh aktor dan aktris senior yang ditunjuk panitia.
Sementara, merujuk pada AD/ART Parfi seperti tercantum dalam Bab II Pasal 2 tentang Keanggotaan disebutkan bahwa Anggota Parfi terdiri dari Anggota Kehormatan, Anggota Luar Biasa, Anggota Biasa (AB) dan Anggota Muda.
AB adalah anggota yang telah memenuhi ketentuan, yakni mereka yang sedikitnya telah main dalam 3 judul produksi film untuk film bioskop atau 13 episode dalam film televisi sebagai pemeran utama. Ketentuan kedua, mereka yang sedikitnya telah main dalam 5 judul produksi film untuk film bioskop atau 26 episode dalam film televisi sebagai pemeran pembantu utama.
Berikutnya, mereka yang sedikitnya telah main dalam 7 judul produksi film untuk film bioskop atau 52 episode dalam film televisi sebagai pemeran pembantu.
Sebelumnya, aktor sekaligus produser Ki Kusumo pernah meminta Panpel Kongres agar jeli dalam melakukan seleksi terhadap Balon Ketum Parfi. "Panitia harus jeli dan transparan. Tolong diperhatikan persyaratan tersebut (status AB) agar tidak menuai kontroversi di kemudian hari. Harus dimulai dari tahap seleksi awal," paparnya belum lama ini.
Ki Kusumo, yang tengah mempersiapkan film layar lebar Lo Ban Teng, memang paling kerap menyuarakan status AB agar Parfi benar-benar menemukan Caketum yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. "Jangan sampai niatnya baik, ingin menggelar kongres dan memilih Ketua Umum Parfi yang sesuai dengan visi misi Parfi, namun justru mencoreng nama Parfi," tegasnya.
Sejauh ini, sudah terdapat beberapa Balon Ketum Parfi yang resmi mendaftar dan memenuhi syarat terkait status AB, salah satunya adalah aktris senior Lela Anggraeni.
(nug)