Rahayu Kertawiguna Tak Menyangka Raih Penghargaan dari PAPPRI
A
A
A
JAKARTA - CEO Nagaswara, Rahayu Kertawiguna tidak pernah menyangka sama sekali dirinya bisa memperoleh penghargaan Produser Pejuang Hak Cipta di Anugerah Bakti Musik Indonesia. Sejak terjun ke industri musik pada 2005, Rahayu sudah mulai memperjuangkan hak cipta bagi musisi dan pelaku industri musik.
"Saya tidak pernah membayangkan akan memperoleh penghargaan ini. Karena sejak awal memperjuangkan persoalan hak cipta musik di tanah air, sungguh tidak mudah. Hingga hari ini, kita masih berhadapan dengan mereka yang merampas dan tidak menghargai hak-hak para musisi," kata Rahayu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (13/3).
Rahayu Kertawiguna menyabet penghargaan itu dalam perayaan Hari Musik Nasional dan Apresiasi Bakti Musik Indonesia 2020 di Jakarta, beberapa hari lalu. Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua Umum Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), Hendropriyono.
Sebagai salah satu tokoh musik nasional, Rahayu, yang juga Wakil Ketua Umum PAPPRI, dianggap memberikan dedikasi dan berjasa terhadap pengembangan musik di Indonesia. Pemberian penghargaan tersebut diputuskan oleh panelis dengan ketua Chandra N. Darusman.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada PAPPRI atas penghargaan ini. Apa yang saya peroleh ini adalah penghargaan bersama bagi mereka yang terus memperjuangkan hak cipta bagi para musisi Tanah Air," ujar Rahayu.
Terkini, Rahayu melalui Nagaswara Publisherindo Music (NPM), yang mewakili pencipta lagu Lagi Syantik, menggugat keluarga Gen Halilintar. Mereka berjuang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu tersebut.
Rahayu Kertawiguna sendiri terbilang sebagai pengusaha rekaman yang unik. Mengawali usaha sebagai desainer cover kaset di awal 1980-an, Rahayu kemudian benar-benar terjun ke dunia rekaman dengan mendirikan Nagaswara pada 9 September 1999. Dia pun tidak menyebutkan perusahaan rekamannya sebagai major label melainkan big indie. Nagaswara membuka pintu selebar-lebarnya bagi seniman musik yang ingin berkarya.
Keberhasilan yang diraih Nagaswara saat ini tentu tak lepas dari peran tangan dingin Rahayu Kertawiguna. Musik sudah menjadi darah daging lelaki kelahiran Bogor, 31 Januari 1965 itu. Namun, hal paling menarik dari sosok Rahayu adalah konsistensi dirinya terhadap upaya pemberantasan pembajakan karya cipta di Indonesia.
Rahayu bahkan berpemikiran bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengagendakan penangkapan terhadap otak-otak pembajakan karya cipta sebagai salah satu agenda utamanya. "Para pembajak itu tak ubahnya koruptor. Mereka mencuri uang yang seharusnya menjadi miliki negara dari pajak pertambahan nilai," tutup Rahayu.
"Saya tidak pernah membayangkan akan memperoleh penghargaan ini. Karena sejak awal memperjuangkan persoalan hak cipta musik di tanah air, sungguh tidak mudah. Hingga hari ini, kita masih berhadapan dengan mereka yang merampas dan tidak menghargai hak-hak para musisi," kata Rahayu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (13/3).
Rahayu Kertawiguna menyabet penghargaan itu dalam perayaan Hari Musik Nasional dan Apresiasi Bakti Musik Indonesia 2020 di Jakarta, beberapa hari lalu. Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua Umum Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), Hendropriyono.
Sebagai salah satu tokoh musik nasional, Rahayu, yang juga Wakil Ketua Umum PAPPRI, dianggap memberikan dedikasi dan berjasa terhadap pengembangan musik di Indonesia. Pemberian penghargaan tersebut diputuskan oleh panelis dengan ketua Chandra N. Darusman.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada PAPPRI atas penghargaan ini. Apa yang saya peroleh ini adalah penghargaan bersama bagi mereka yang terus memperjuangkan hak cipta bagi para musisi Tanah Air," ujar Rahayu.
Terkini, Rahayu melalui Nagaswara Publisherindo Music (NPM), yang mewakili pencipta lagu Lagi Syantik, menggugat keluarga Gen Halilintar. Mereka berjuang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu tersebut.
Rahayu Kertawiguna sendiri terbilang sebagai pengusaha rekaman yang unik. Mengawali usaha sebagai desainer cover kaset di awal 1980-an, Rahayu kemudian benar-benar terjun ke dunia rekaman dengan mendirikan Nagaswara pada 9 September 1999. Dia pun tidak menyebutkan perusahaan rekamannya sebagai major label melainkan big indie. Nagaswara membuka pintu selebar-lebarnya bagi seniman musik yang ingin berkarya.
Keberhasilan yang diraih Nagaswara saat ini tentu tak lepas dari peran tangan dingin Rahayu Kertawiguna. Musik sudah menjadi darah daging lelaki kelahiran Bogor, 31 Januari 1965 itu. Namun, hal paling menarik dari sosok Rahayu adalah konsistensi dirinya terhadap upaya pemberantasan pembajakan karya cipta di Indonesia.
Rahayu bahkan berpemikiran bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengagendakan penangkapan terhadap otak-otak pembajakan karya cipta sebagai salah satu agenda utamanya. "Para pembajak itu tak ubahnya koruptor. Mereka mencuri uang yang seharusnya menjadi miliki negara dari pajak pertambahan nilai," tutup Rahayu.
(nug)