Penjara anak, pemerintah didik jadi rampok

Selasa, 03 Januari 2012 - 18:22 WIB
Penjara anak, pemerintah didik jadi rampok
Penjara anak, pemerintah didik jadi rampok
A A A
Sindonews.com - Dewan Pembina Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Seto Mulyadi menilai, aparat penegak hukum kurang memiliki wawasan soal anak.

Hal itu disampaikan Seto, saat aksi kemanusiaan 1.000 sandal untuk AAL (15), terdakwa kasus pencurian sandal polisi yang terancam hukuman lima tahun penjara.

"Apakah anda tidak pernah mencuri sewaktu kecil lalu di penjara? Saya pernah mencuri tebu dan mangga sewaktu kecil, dan andaikan saya di penjara, kemungkinan saat ini saya sudah menjadi rampok," ujar Seto ketus melihat ketidakadilan kepada anak Indonesia di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Selasa (3/1/2012).

Selain menggelar aksi 1.000 sandal, Seto mengaku pihaknya tidak akan tinggal diam. Untuk itu, KPAI dan Komnas PA akan segera menyurati Kapolri agar membebaskan AAL dan menyerahkannya ke orangtua untuk pembinaan. Bukan sebaliknya, mengurungnya dalam penjara bersama kriminal lainnya.

"Tidak seharusnya anak-anak berada di dalam penjara, tempat mereka adalah keluarga. Indonesia harus mulai menerapkan prinsip pembinaan dan bukan memidanakan anak seperti yang dialami AAL," ungkapnya prihatin.

Penjara anak, menurut Seto, telah merenggut kebebasan anak untuk bermain dan belajar. "Jika semua kasus anak diselesaikan dengan pidana, dapat dipastikan masa depan anak tersebut menjadi gelap dan akan mengalami kesulitan dalam bergaul ke masyarakat setelah keluar tahanan," terangnya.

Berdasarkan data KPAI, sejak 2011 tercatat 6.273 orang anak dipenjarakan karena melakukan berbagai tindak kriminal. Seperti diketahui, AAL dipidanakan karena mengambil sandal jepit butut warna putih di pinggir Jalan Zebra, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Belakangan diketahui sandal butut tersebut adalah milik anggota Brimob Polda Sulteng Briptu Ahmad Rusdi Harahap. AAL kemudian dituding melakukan pencurian dan kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa mendakwa AAL dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4494 seconds (0.1#10.140)