Usai olah TKP, kepolisian enggan komentar

Minggu, 29 Januari 2012 - 12:11 WIB
Usai olah TKP, kepolisian enggan komentar
Usai olah TKP, kepolisian enggan komentar
A A A
Sindonews.com - Lokasi kecelakaan maut yang menewaskan sembilan orang di Halte Tugu Tani, di Jalan Ridwan Rais, Gambir Jakarta Pusat hingga kini menjadi pusat perhatian warga sekitar mapun pengguna jalan yang melintas.

Bahkan, kawasan tersebut sempat ditutup oleh pihak kepolisian demi kepentingan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Alhasil kemacetan pun beberapa hari belakangan ini tak dapat dihindari. Sejak pagi menjelang siang tadi kepolisian kembali menutup jalan untuk kepentingan olah TKP lanjutan. Namun, saat ini sudah dibuka kembali, karena oleh TKP sudah selesai dilakukan.

Tapi pihak kepolisian belum mau memberikan keterangan ketika diminta konfirmasi oleh para wartawan mengenai perkembangan oleh TKP tersebut. Mereka langsung bergegas meninggalkan lokasi terjadinya kecelakaan maut itu. Olah TKP sendiri dilakukan mulai pukul 10.45 WIB yang di dua tempat, yaitu jalan raya tempat kecelakaan dan di bagian Halte Tugu Tani.

Seperti diketahui, kecelakaan maut terjadi pada Minggu 22 Januari 2012 lalu sekira pukul 11.15. Kecelakaan terjadi di depan Gedung Kementerian Perdagangan, atau jalan MI Ridwan Rais Gambir, Jakarta Pusat. Pada saat itu, pengemudi mobil Xenia B 2479 XI Afriani Susanti (29) yang diduga berada di bawah pengaruh narkoba menabrak sedikitnya 13 pengguna jalan di sekitar wilayah tersebut.

Dari jumlah tersebut, sembilan orang meninggal dunia dan empat orang lainnya luka-luka. Para korban tak lama kejadian langsung dilarikan ke rumah sakit RSPAD. Dalam kendaraan yang dikemudikan oleh Afriani juga terdapat tiga orang temannya yang sekarang sudah dinyatakan sebagai tersangka dan dikenakan pasal penggunaan narkoba.

Sementara Afriani dikenakan pasal berlapis, berkendara tanpa membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum, dan menghilangkan nyawa atas kecelakaan itu. Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5025 seconds (0.1#10.140)