Soal KTP Tanah Merah, pemerintah cuci tangan

Senin, 30 Januari 2012 - 14:53 WIB
Soal KTP Tanah Merah, pemerintah cuci tangan
Soal KTP Tanah Merah, pemerintah cuci tangan
A A A
Sindonews.com - Setiap warga wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tapi apa jadinya jika untuk mengurus KTP saja sulit. Seperti dialami warga Tanah Merah, Plumpang, Jakarta Utara. Sudah lebih dari 30 tahun tinggal di Tanah Merah, sebanyak 35 ribu warga tak bisa memiliki KTP.

Menanggapi kondisi itu, Komisi II DPR Abdul Malik mengatakan satu-satunya solusi adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus lebih aktif koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Menurutnya, mendapatkan KTP menjadi keharusan bagi setiap warga negera, tak terkecuali warga Tanah Merah. Maka itu, pemerintah harus segera memenuhi keperluan dasar warga ini.

"Kami tahu sulitnya penerbitan KTP untuk warga Tanah Merah ini disebabkan soal domisili. Maka itu, sebaikanya soal itu dibicarakan kedua belah pihak yakni Mendagri dengan Pemprov DKI, karena ini kasus lama," jelas Abdul Malik, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/1/2012).

Selama ini, Kemendagri dan Pemprov DKI belum pernah bertemu satu meja khusus membahas Tanah Merah. Mereka terkesan tidak tegas, dan seperti membiarkan persoalan itu berlarut-larut. Selain itu, ada kesan saling melempar tanggung jawab. "Sekjen bilang itu urusan DKI, tapi DKI bilang enggak jelas," tukas Abdul.

"Kami selaku anggota Dewan tidak ingin keadaan ini didiamkan dan dibiarkan begitu saja. Harus ada terobosan yang melibatkan kedua institusi ini," tambahnya.

Padahal, menolak untuk memberika KTP, kata Abdul Malik, baik Mendagri maupun Pemprov DKI sudah melanggar undang-undang.

"Sebab, meskipun status domisili warga ini tidak jelas, tapi kenyataannya kan mereka tinggal di Jakarta. Dan orang - orang itu, wajib, boleh, dan harus mendapatkan status atau KTP," tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Salah satu cara yang bisa ditempuh bisa saja menggabungkan warga menjadi satu ke RT atau RW daerah sebelahnya. "Yang penting prinsipnya hak warga negara untuk mendapatkan KTP itu terpenuhi," jelasnya.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4237 seconds (0.1#10.140)