Pajak kos diharapkan sumbang Rp3 M

Rabu, 11 April 2012 - 19:42 WIB
Pajak kos diharapkan sumbang Rp3 M
Pajak kos diharapkan sumbang Rp3 M
A A A
Sindonews.com - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bandung menargetkan pendapatan pajak dari jasa penyewaaan kamar kos sebesar Rp2-3 miliar. Target tersebut sejalan dengan pemberlakukan pajak sebesar 5-7 persen untuk kamar kos.

“Realisasi Perda tentang Pajak Daerah, diharapkan menyumbang pendapatan pajak Kota Bandung sebesar Rp571,2 miliar, lebih tinggi dari target pendapatan pajak di tahun 2011 sebesar Rp546 miliar. Peningkatan ini dengan diberlakukannya pajak bagi kamar kos,” jelas Nofidi H Eka Putra seusai acara sosialiasi Perda No.20/2011 di Grand Serela, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (11/4/2012).

Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.20/2011 tentang Pajak Daerah, rumah kos dengan jumlah kamar 11 sampai 20 kamar akan terkena pajak sebesar lima persen. Sedangkan kamar kos dengan jumlah kamar diatas 20 terkena pajak sebesar tujuh persen. Sedangkan tarif pajak terhadap hotel dan restauran masing-masing sebesar 10 persen.

Diakui dia, potensi pajak yang bisa ditarik Pemkot Bandung pada dasarnya bisa lebih besar dari target Rp2-3 miliar. Kondisi tersebut sebanding dengan posisi Bandung sebagai kota pendidikan. Namun demikian, Nofidi mengakui, belum semua tempat kos terdata. Sehingga, serapan pajak dari sektor tersebut belum sepenuhnya maksimal.

Kendari Dispenda memberlakukan pajak antara 5-7 persen untuk kamar kos, namun Pemkot Bandung tetap mengandalkan serapan pajak dari hotel, restoran, serta pajak hiburan. Di mana, kontribusi sektor tersebut sampai saat ini telah mencapai 69 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung tahun 2011 sebesar Rp640 miliar.

Untuk diketahui, Perda No 20/2011 menetapkan besaran pajak untuk sejumlah penyelenggaraan hiburan. Seperti, diskotik (35 persen), bioskop (7,5 persen-10 persen), pagelaran musik/kesenian besifat komersil (15 persen), karaoke dan sirkus (10 persen), pertandingan olahraga (10 persen), dan panti pijat (25 persen). Menurut dia, Perda tersebut menetapkan pajak untuk semua sektor.

Upaya Pemkot Bandung menggenjot pendapatan pajak dari sektor pariwisata, diakui dia tidak akan menurunkan minat masyarakat menyelenggarakan kegiatan wisata di Kota Bandung. “Kami optimis, sektor pariwisata tetap akan bergeliat. Masyarakat dari luar Bandung seperti Jakarta akan tetap menjadikan Bandung sebagai tujuan wisata utama di banding daerah lainnya,” timpal dia.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bandung Nurdin Muhamad berharap, besarnya serapan pajak dari sektor pariwisata semestinya di barengi upaya Pemkot Bandung membenahi kondisi insfrastruktur. Upaya lainnya yang bisa dilakukan Pemkot Bandung yaitu menggiatkan promosi pariwisata untuk menggenjot jumlah kunjungan ke Bandung. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4227 seconds (0.1#10.140)