Ferrari Didenda Rp42 Miliar

Kamis, 06 November 2014 - 11:17 WIB
Ferrari Didenda Rp42...
Ferrari Didenda Rp42 Miliar
A A A
Badan Keselamatan Jalan Raya Nasional (NHTSA) Amerika Serikat mendenda produsen mobil mewah asal Italia, Ferrari, sebesar USD3,5 juta atau sekitar Rp42 miliar.

Soalnya, produsen itu tak menyerahkan laporan penyebab kecelakaan fatal yang melibatkan mobil buatannya dalam waktu tiga tahun. Seperti dilansir laman The Detroit Free Press , Menteri Transportasi Amerika Serikat, Anthony Foxx, menegaskan denda tersebut ditetapkan sebagai bagian dari penegakan hukum.

“Tidak ada alasan untuk tidak mengikuti hukum yang diciptakan untuk menjamin keamanan bagi pengendara,” tuturnya. Pejabat NHTSA mengatakan Ferrari tidak menyerahkan laporan peringatan dini ke NHTSA itu untuk setiap kuartal, sejak ketiga 2011 hingga kuartal kedua 2014. “Ferrari tidak melaporkan tiga insiden yang melibatkan kematian, seperti persyaratan pelaporan peringatan dini yang ditetapkan NHTSA,” kata pejabat itu.

Produsen itu disebut telah setuju untuk membayar denda tersebut. Ferrari juga mengakui secara tidak sengaja telah gagal memenuhi kewajiban untuk membuat laporan dini tentang masalah di mobil yang menjadi penyebab sebuah kecelakaan. “(Tetapi) Ferrari telah memulai prosedur baru untuk mematuhi kewajiban itu pada masa mendatang,” sebut pernyataan produsen tersebut.

Wahyu sibarani
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0904 seconds (0.1#10.140)