Sharp Gunakan Freon R-32
A
A
A
Lapisan ozon (O3) yang melindungi bumi dari radiasi sinar ultraviolet (UV) matahari kian menipis, bahkan berlubang. Akibatnya, pemanasan global terus melanda bumi.
Selain itu, radiasinya bagi manusia bisa menyebabkan beragam penyakit kulit dan katarak, memusnahkan kehidupan laut, mengurangi hasil pertanian, dan masih banyak lagi. Pemicu terkikisnya lapisan ozon adalah penggunaan bahan perusak ozon (BPO) yang memecah molekul ozon di atmosfer.
Fatalnya banyak perusahaan di dunia masih menggunakan bahan perusak ozon sebagai salah satu bahan yang digunakan dalam produk mereka, seperti chlorofluorocarbons (CFC) dan hydrochlorofluorocarbon (HCFC) yang digunakan sebagai pendingin pada produk lemari es dan AC.
Indonesia pun ikut berperan mengurangi bahaya bahan perusak ozon melalui Peraturan Menteri Peridustrian No 41/M-IND/ PER/5/2014 tentang Pelarangan penggunaan hydrochlorofluorocarbon. Peraturan ini dikeluarkan berdasarkan ketentuan Konvensi Wina dan Protokol Montreal bahwa negara berkembang wajib melaksanakan penghapusan penggunaan bahan perusak ozon secara bertahap sampai batas waktu tertentu.
Sharp pun menyambut baik imbauan pemerintah Indonesia untuk mengganti bahan pendingin AC-nya dari Chlorodifluoromethane atau hydrochlorofluorocarbon (HCFC-22) atau R-22 menjadi Difluoromethane (HFC-32) atau R-32 yang merupakan senyawa organik yang ramah lingkungan hingga lebih aman bagi ozon.
“Kami menyambut baik himbauan pemerintah mengenai hal ini, sesuai dengan tekad Sharp yang ingin selalu berkontribusi terhadap pelestarian lingkungan, kami akan terus memproduksi dan melengkapi produkp-roduknya dengan teknologi yang berkualitas dan berbahan ramah lingkungan,” ungkap Takaya Wakasumi selaku Sales, Customer Satisfaction and Branding Director, PT Sharp Electronics Indonesia di Jakarta, baru-baru ini.
Kelebihan dari R-32 yaitu, selain tidak merusak ozon, juga memiliki angka yang lebih kecil untuk penyebab pemanasan global. Yakni hanya 1/3 dibandingkan R-22. R-32 diangap memiliki karakteristik tekanan yang lebih besar dibanding R-22. “Oleh karena itu kami sangat menyarankan kepada konsumen untuk menggunakan pipa berkualitas baik dengan ketebalan minimal 0,66 milimeter (mm) agar terhindar dari risiko kebocoran.
Kami akan mulai memasarkan AC dengan pendingin R-32 di awal Desember 2014, dan akan mulai melengkapi full line-up-nya sampai 33 unit di awal 2015 nanti,” ungkap Product Planning Division General Manager, PT Sharp Electronics Indonesia Herdiana Anita Pisceria. Dia menginformasikan mulai 1 Januari 2015, HCFC jenis HCFC-22 (R-22) dan HCFC-141b akan dilarang penggunaannya di negara berkembang.
Itu akan diganti dengan HFC-32 (R-32). Sedangkan di negara maju, pelarangan R- 22 sudah mulai dilakukan sejak 1996 dan diperkirakan pada 2030 sudah tidak ada lagi produk-produk pendingin udara yang masih menggunakan R-22 di rumahrumah.
“Bertepatan dengan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 2014 yang jatuh pada 5 November, Sharp melakukan kegiatan penanaman pohon buah-buahan langka khas Indonesia seperti, buni, menteng dan jamblang, serta melakukan pelepasan hewan seperti 300 ikan nila, 200 ikan mujair, 3 kelinci, dan 2 tupai sebagai aksi nyata dalam pelestarian keanekaragaman hayati dan lingkungan dan melambangkan angka 32 dari R-32,” tutup Takaya Wakasumi.
Muh iqbal marsyaf
Selain itu, radiasinya bagi manusia bisa menyebabkan beragam penyakit kulit dan katarak, memusnahkan kehidupan laut, mengurangi hasil pertanian, dan masih banyak lagi. Pemicu terkikisnya lapisan ozon adalah penggunaan bahan perusak ozon (BPO) yang memecah molekul ozon di atmosfer.
Fatalnya banyak perusahaan di dunia masih menggunakan bahan perusak ozon sebagai salah satu bahan yang digunakan dalam produk mereka, seperti chlorofluorocarbons (CFC) dan hydrochlorofluorocarbon (HCFC) yang digunakan sebagai pendingin pada produk lemari es dan AC.
Indonesia pun ikut berperan mengurangi bahaya bahan perusak ozon melalui Peraturan Menteri Peridustrian No 41/M-IND/ PER/5/2014 tentang Pelarangan penggunaan hydrochlorofluorocarbon. Peraturan ini dikeluarkan berdasarkan ketentuan Konvensi Wina dan Protokol Montreal bahwa negara berkembang wajib melaksanakan penghapusan penggunaan bahan perusak ozon secara bertahap sampai batas waktu tertentu.
Sharp pun menyambut baik imbauan pemerintah Indonesia untuk mengganti bahan pendingin AC-nya dari Chlorodifluoromethane atau hydrochlorofluorocarbon (HCFC-22) atau R-22 menjadi Difluoromethane (HFC-32) atau R-32 yang merupakan senyawa organik yang ramah lingkungan hingga lebih aman bagi ozon.
“Kami menyambut baik himbauan pemerintah mengenai hal ini, sesuai dengan tekad Sharp yang ingin selalu berkontribusi terhadap pelestarian lingkungan, kami akan terus memproduksi dan melengkapi produkp-roduknya dengan teknologi yang berkualitas dan berbahan ramah lingkungan,” ungkap Takaya Wakasumi selaku Sales, Customer Satisfaction and Branding Director, PT Sharp Electronics Indonesia di Jakarta, baru-baru ini.
Kelebihan dari R-32 yaitu, selain tidak merusak ozon, juga memiliki angka yang lebih kecil untuk penyebab pemanasan global. Yakni hanya 1/3 dibandingkan R-22. R-32 diangap memiliki karakteristik tekanan yang lebih besar dibanding R-22. “Oleh karena itu kami sangat menyarankan kepada konsumen untuk menggunakan pipa berkualitas baik dengan ketebalan minimal 0,66 milimeter (mm) agar terhindar dari risiko kebocoran.
Kami akan mulai memasarkan AC dengan pendingin R-32 di awal Desember 2014, dan akan mulai melengkapi full line-up-nya sampai 33 unit di awal 2015 nanti,” ungkap Product Planning Division General Manager, PT Sharp Electronics Indonesia Herdiana Anita Pisceria. Dia menginformasikan mulai 1 Januari 2015, HCFC jenis HCFC-22 (R-22) dan HCFC-141b akan dilarang penggunaannya di negara berkembang.
Itu akan diganti dengan HFC-32 (R-32). Sedangkan di negara maju, pelarangan R- 22 sudah mulai dilakukan sejak 1996 dan diperkirakan pada 2030 sudah tidak ada lagi produk-produk pendingin udara yang masih menggunakan R-22 di rumahrumah.
“Bertepatan dengan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 2014 yang jatuh pada 5 November, Sharp melakukan kegiatan penanaman pohon buah-buahan langka khas Indonesia seperti, buni, menteng dan jamblang, serta melakukan pelepasan hewan seperti 300 ikan nila, 200 ikan mujair, 3 kelinci, dan 2 tupai sebagai aksi nyata dalam pelestarian keanekaragaman hayati dan lingkungan dan melambangkan angka 32 dari R-32,” tutup Takaya Wakasumi.
Muh iqbal marsyaf
(bbg)