Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV

Senin, 24 November 2014 - 10:56 WIB
Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV
Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV
A A A
IKLIM tropis dengan sinar matahari yang melimpah di negara kita bukan hanya membuat kebaikan, tetapi juga dampak buruk, terutama bagi kesehatan kulit.

Perlu perlindungan dan perawatan yang tepat agar kulit tidak menimbulkan kerusakan akibat paparan sinar UV berlebihan. Selama rata-rata 8,2 jam per hari, Indonesia terkena paparan sinar matahari. Paparan terhadap sinar matahari di negara kita, termasuk yang tertinggi di dunia.

Meskipun sinar panas tersebut mengandung vitamin dan bermanfaat bagi tubuh, terdapat juga sengatan UVB dan UVA pada matahari yang dapat mengganggu kesehatan dan kecantikan jaringan kulit yang terpapar. Sinar UVB dan UVA juga bisa menyebabkan kanker kulit.

Dr Sri Ellyani Sp KK, Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) mengutarakan, dari kasuskasus ditanganinya, masalah penuaan dini merupakan salah satu efek yang paling umum terjadi di Indonesia yang disebabkan oleh paparan sinar UV. Selain itu, lanjut dia, masalah kulit lainnya akibat paparan sinar mentari adalah jerawat, kulit berminyak, kulit kusam, warna kulit tidak merata, serta wajah tampak lebih tua.

“Semua masalah tersebut dipicu oleh paparan sinar matahari yang berlebihan,” kata Sri dalam acara peluncuran L’Oreal Unveils-Kampanye Edukasi Masyarakat Tentang Perlindungan terhadap Sinar UV di The Energy Building, Sudirman, belum lama ini. Sri menjelaskan, sinar UV terdiri atas dua spektrum yang memiliki potensi bahaya.

Pertama, UVB (bergelombang sedang) yang dapat membakar lapisan permukaan kulit dan merupakan penyebab utama dari kulit kemerahan serta kulit terbakar (sunburn ). Radiasi UV B dapat terhalang oleh bangunan berjendela, pakaian, dan awan. Ada juga UVA (bergelombang pendek) yang dapat menembus lebih dalam ke lapisan dermis kulit dan mengakibatkan perubahan DNA yang menyebabkan kanker kulit.

“Hal yang lebih mengkhawatirkan adalah radiasi UV A tidak dapat dihentikan oleh sebagian besar bahan yang ada,” tuturnya. Salah satu efek langsung dari paparan sinar ultraviolet, yaitu kulit terbakar atau merah. Setelah 20 hari, kulit akan mulai kecokelatan atau tan. Sebenarnya kulit bisa kembali ke warna aslinya, tapi kalau terus terpapar, warna gelap ini akan menetap.

Setelah beberapa waktu paparan sinar matahari akan membuat kulit kehilangan kekenyalannya, kering, pigmentasi, dan keriput dini. Untuk orang Indonesia sebaiknya menggunakan produk tabir surya dengan kadar SPF antara 15 sampai 30. Untuk mengedukasi masyarakat terhadap paparan sinar UV terhadap kulit, LOréal Indonesia bermitra dengan BPOM dan PERDOSKI meluncurkan program LOréal Unveils bertemakan “Kampanye Edukasi Masyarakat Tentang Perlindungan Terhadap Sinar UV (Ultraviolet)”.

Vismay Sharma, Presiden Direktur PT LOréal Indonesia mengemukakan, memahami potensi bahaya yang dapat disebabkan oleh sinar UV dari matahari, menjadi awal bagi grup LOréal untuk memulai pengembangan teknologi perlindungan terhadap sinar UV di dunia pada 1935 sehingga menjadikannya salah satu fokus strategis pada pusat Riset & Inovasi (R&I) LOréal sampai saat ini.

Drs T Bahdar J Hamid Apt MPharm, Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan PK BPOM menambahkan, pihaknya memiliki peran aktif untuk melibatkan konsumen Indonesia dalam berbagai program edukasi agar masyarakat selalu memilih produk teregistrasi yang aman untuk digunakan.

Rendra hanggara
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6993 seconds (0.1#10.140)