Perjuangkan Kesejahteraan Musisi

Minggu, 07 Desember 2014 - 09:32 WIB
Perjuangkan Kesejahteraan Musisi
Perjuangkan Kesejahteraan Musisi
A A A
Penyanyi Once Mekel memiliki kesibukan baru selain di dunia tarik suara. Pelantun lagu Dealova itu kini terjun ke dunia organisasi dan dipercaya menjadi ketua seminar sosialisasi UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang digelar Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI).

Seminar tersebut diselenggarakan untuk lebih mendorong dan menjamin kesejahteraan musisi, terutama musisi yang sudah tidak berkarya. Once mengatakan, kegiatan berorganisasi sudah dilakukannya sejak masih duduk di sekolah hingga menjabat di Organisasi Intra Sekolah (OSIS).

Dia merasa cocok berada di PAPPRI dan membantu edukasi soal Undang-Undang Hak Cipta tersebut ketimbang menjadi politisi. “Ini muatan undangundang yang baru. Semoga ke depan bisa bekerja sesuai landasan yang benar supaya enggak saling cekcok dan sebaginya. Dan kerja sama yang baik antara PAPPRI dengan asosiasi lainnya,” ujar Once.

Dalam acara seminar sosialisasi UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ini, Once mencoba memberikan penjelasan pentingnya hak cipta bagi para musisi dan pelaku industri musik di Tanah Air. Pasalnya, pembajakan yang merajalela belakangan membuat sejumlah musisi dan pencipta lagu harus berhenti berkarya akibat karya seninya dibajak oknum yang tak bertanggung jawab.

“Seminar tentang sosialisasi UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ini penting, karena kami sebagai musisi dan pelaku industri musik harus memiliki solusi agar pembajakan yang kini makin marak di Indonesia dapat dihilangkan. Dari seminar ini, kami ingin masyarakat terutama pelaku industri musik paham tentang pentingnya hak cipta bagi para pencipta lagu dan musisi agar kesejahteraan mereka dapat mereka raih, bukan malah dengan berkarya, mereka makin miskin,” kata pemilik nama lengkap Elfonda Mekel ini.

“Kami ingin masyarakat, terutama pelaku industri musik, paham tentang pentingnya hak cipta bagi para pencipta lagu dan musisi. Hal ini agar mereka dapat meraih kesejahteraan, bukannya makin miskin ketika berkarya,” sambungnya. Wajar saja mengingat aksi pembajakan yang merajalela belakangan ini sehingga membuat sejumlah musisi dan pencipta lagu harus berhenti berkarya akibat karya seni mereka dibajak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Mantan vokalis Dewa 19 ini menuturkan, dalam sosialisasi UU ini juga berusaha menjelaskan peranan Lembaga Manajemen Kolektif sebagai lembaga yang akan melakukan penagihan kepada siapa pun orang atau lembaga yang menggunakan karya musik yang dihasilkan para pencipta lagu dan musisi Tanah Air.

“Kami mencoba menekankan pentingnya peranan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai lembaga yang melindungi hak ekonomi para pemegang hak cipta, baik itu pencipta lagu, musisi maupun label rekaman. Selain itu, kami berusaha menerangkan LMK juga memiliki peranan untuk mengembangkan industri musik di Indonesia,” lanjut pria berdarah Manado ini.

Sementara itu, untuk lebih menyosialisasikan undang-undang tentang perlindungan hak cipta tersebut, digelar konser persahabatan yang dimeriahkan musisi papan atas Tanah Air yang sukses menghibur ratusan penonton selama dua jam lebih.

Konser persahabatan ini dimeriahkan oleh penampilan musisi, penyanyi, dan tokoh kreatif musik dari berbagai lintas genre dan generasi, seperti Once Mekel, Tantowi Yahya, Anang Hermansyah, Abdi Slank, Conne Constantia, Kanda Brothers, Daniel Sahulekha, Ermy Kulit, Iga Mawarni, Harvey Malaiholo, Tika Bisono, Neurotic, Zaskia Gotik, Mila Rossa, Bunga Rampai, dan Dharma Oratmangun.

Thomasmanggalla
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7609 seconds (0.1#10.140)