Paris Akan Larang Mobil Tua Berkeliaran di Kota

Kamis, 19 Februari 2015 - 09:22 WIB
Paris Akan Larang Mobil Tua Berkeliaran di Kota
Paris Akan Larang Mobil Tua Berkeliaran di Kota
A A A
KEBIJAKAN Pemprov DKI Jakarta yang akan melarang mobil-mobil tua berseliweran di jalan, ternyata akan diaplikasikan juga oleh pemerintah Kota Paris, Prancis.

Rencananya, peraturan tersebut diberlakukan pada 2020. Tujuan peraturan tersebut diberlakukan, menurut Autocar, dikarenakan tingginya konsumsi bahan bakar di Prancis. Selain itu, tingkat populasi mobil semakin mengkhawatirkan kelancaran lalu lintas ibu kota fashion dunia tersebut. Rencananya, kendaraan yang dilarang masuk ke Paris adalah semua mobil yang terdaftar sebelum 31 Desember 1996.

Selain itu, truk yang telah didaftar sebelum 30 September 1997 dan angkutan umum seperti mobil komersial dan bus yang didaftar sebelum 30 September 2001. Wali Kota Paris Anne Hidalgo, menurut Autocar, sangat mendukung kebijakan tersebut. Dia sebelumnya sangat menyesal karena memberikan kelonggaran pada mobil-mobil diesel yang masuk ke Paris.

Alhasil, konsumsi bahan bakar tetap tinggi. Untuk itu, dia memberikan insentif sebesar 10.000 euro kepada pemilik mobil diesel yang mau menggantinya dengan mobil listrik.

Wahyu sibarani
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7035 seconds (0.1#10.140)