Tilang di Finlandia Capai Rp751 Juta

Kamis, 19 Maret 2015 - 11:23 WIB
Tilang di Finlandia Capai Rp751 Juta
Tilang di Finlandia Capai Rp751 Juta
A A A
Finlandia memiliki peraturan yang unik dalam menegakkan ketertiban berlalu lintas. Mereka bahkan tidak main-main dalam menetapkan denda bagi siapa pun yang melanggar peraturan lalu lintas.

Uniknya, besaran denda justru dihitung berdasarkan besarnya pendapatan yang dimiliki warga yang melanggar. Reima Kuisla merupakan orang yang merasakan betul besarnya denda tilang tersebut. Dia dikenakan denda sebesar USD56.644 atau sekitar Rp751 juta karena kedapatan melanggar kecepatan maksimal.

Jumlah tersebut dikeluarkan karena penghasilan Reima Kuisla mencapai USD6,8 juta per tahun atau sekitar Rp91 miliar per tahun. Hitungannya denda ditetapkan 1/60 dari penghasilan kotor bulanan bagi siapa pun yang melanggar. Kuisla diketahui kecewa karena jumlah denda tersebut.

Dia bahkan menumpahkan kekesalannya lewat Facebook . Padahal, jumlah yang diterima Kuisla masih kalah besar dengan denda yang diterima oleh eksekutif Nokia ketika kedapatan melanggar lalu lintas. Autoblog menyebutkan, eksekutif Nokia tersebut didenda sebesar USD103.000 atau sekitar Rp1,3 miliar.

Wahyu sibarani
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6818 seconds (0.1#10.140)