Memperluas Pemanfaatan Drone

Selasa, 14 April 2015 - 10:32 WIB
Memperluas Pemanfaatan Drone
Memperluas Pemanfaatan Drone
A A A
Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) berharap bisa menaungi pilot wahana tanpa awak/UAV atau yang akrab disebut drone, baik amatir, semi profesional, hingga profesional di seluruh Indonesia.

Asosiasi berbadan hukum tersebut resmi berdiri di Taman Budaya Sentul, Sentul City, Ahad (12/3). Dihadiri oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI Andrinof Chaniago, kehadiran APDI diharapkan mampu memperluas pemanfaatan drone serta dapat menginstitusionalkan wahana udara tersebut. ”Kami sedang membuat nota kesepahaman dengan Bapenas,” ujar Ketua Harian APDI Fajar Yusuf.

”Isinya antara lain agar para pilot drone anggota APDI dapat membantu program perencanaan kota, misalnya dalam hal foto dan video aerial (udara) yang dapat dipakai untuk merumuskan kebijakan seperti desain tata kota di Indonesia,” tambahnya.

Sebelumnya, pilot APDI juga sempat membantu Kegiatan Lacak Artefak Kawasan Gunung Padang pada 3-5 April 2015 silam yang digawangi Ketua Masyarakat Arkeolog Indonesia (MARI) Ali Akbar. Drone, menurut Fajar, merupakan alat serius yang potensi pemanfaatannya luar biasa di Indonesia.

Namun, sebagaimana layaknya adopsi teknologi baru, tentu ada risiko penggunaan yang ”kurang baik”. ”Disitulah fungsi APDI. Untuk menjadi wadah bagi pilot drone, serta dapat menerapkan aturan bagi anggotanya,” papar Fajar.

Pilot yang jadi anggota APDI, menurut Fajar tidak hanya harus paham mengenai safety dan regulasi, namun juga memiliki kemampuan teknis yang baik. Karena itu pula APDI memutuskan untuk membuat sertifikasi bagi pilot drone. Fajar mengatakan, APDI berharap agar pilot drone dapat memiliki standar kemampuan yang sama.

”Sertifikasi kami anggap sebagai standar kompetensi minimum bagi pilot,” ungkapnya. ”Ibarat menyetir mobil, orang harus tahu peraturan dan rambu-rambu lalu lintas. Mereka juga harus mampu menerbangkan drone dengan keahlian tertentu,” ia menambahkan.

Proses sertifikasi perdana APDI dilakukan pada Minggu (12/3) silam, diikuti oleh 34 orang anggota. Selain melakukan ujian tulis terkait hal-hal seperti kode etik dan safety, pilot juga diharuskan praktek terbang. Yakni terbang setinggi 1,5 meter-2 meter membentuk angka 8 (figure 8) dalam moda attitude/atti dan side in take off (terbang menyamping) di area seluas 16 x 8 meter.

Kelas sertifikasi sendiri terbagi dua, dan berlaku hanya dua tahun. Yakni Kelas A untuk wahana dibawah 3 kg seperti DJI Phantom, serta kelas B untuk wahana diatas 3 kg atau valuasi lebih dari USD2500. Proses sertifikasi diawasi langsung oleh Agung Surya Dewanto, salah satu pengurus FASI (Federasi Aero Sport Indonesia).

Apa gunanya sertifikasi bagi pilot drone? Omiel, fotografer asal Pontianak berharap setelah memiliki sertifikasi pilot seperti ini nilai tawarnya terhadap klien bisa lebih baik. ”Terutama untuk perusahaan besar seperti sawit. Mereka tidak nego harga seenaknya seperti yang terjadi sekarang,” ungkapnya. ”Penghargaan terhadap jasa foto udara masih rendah. Padahal risikonya sangat tinggi,” ia menambahkan.

Menurut Fajar, kedepannya pihak APDI akan kembangkan sertifikasi yang lebih advance seperti mapping hingga pengambilan foto udara. ”Terkadang ada beberapa perusahaan yang menanyakan soal itu (kompetensi). Sertifikasi seperti ini bisa meningkatkan nilai jual seorang pilot profesional,” katanya.

Danang arradian
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8759 seconds (0.1#10.140)