Tips-Sebelum Over Kredit Rumah
A
A
A
1. Periksa dengan saksama kondisi rumah over kredit. Jangan mudah tergiur dengan harga murah.
2. Cek lokasi dan posisi rumah. Karena mungkin saja pihak pertama berniat meng-overkredit-kan rumahnya karena lokasinya yang tidak menguntungkan.
3. Cari informasi terkait kondisi lingkungan rumah, baik masalah keamanan maupun masalah lainnya, seperti apakah rawan banjir atau tidak.
4. Teliti keabsahan kepemilikan rumah. Kalau ternyata ada masalah, misalnya sengketa, lebih baik tinggalkan saja.
5. Hitung dengan saksama berapa sebenarnya nilai transaksi dan nilai jual rumah tersebut, apakah lebih murah atau lebih mahal daripada harga yang seharusnya. Sebelumnya Anda bisa melakukan pengecekan harga pasaran rumah atau tanah di sekitar lokasi, juga dengan memeriksa nilai jual obyek pajak (NJOP) dalam struk tagihan PBB.
6. Cek total angsuran KPR yang telah dibayar debitur dan berapa sisa kewajibannya. Apakah selama ini pihak pertama selalu disiplin mengangsur ataukah ada denda akibat keterlambatan.
7. Lakukan proses over kredit hunian secara legal di hadapan pemilik rumah, bank, dan notaris. 8. Perhatikan kemudahan pembayaran cicilan via bank yang ditunjuk.
Rendra hanggara
2. Cek lokasi dan posisi rumah. Karena mungkin saja pihak pertama berniat meng-overkredit-kan rumahnya karena lokasinya yang tidak menguntungkan.
3. Cari informasi terkait kondisi lingkungan rumah, baik masalah keamanan maupun masalah lainnya, seperti apakah rawan banjir atau tidak.
4. Teliti keabsahan kepemilikan rumah. Kalau ternyata ada masalah, misalnya sengketa, lebih baik tinggalkan saja.
5. Hitung dengan saksama berapa sebenarnya nilai transaksi dan nilai jual rumah tersebut, apakah lebih murah atau lebih mahal daripada harga yang seharusnya. Sebelumnya Anda bisa melakukan pengecekan harga pasaran rumah atau tanah di sekitar lokasi, juga dengan memeriksa nilai jual obyek pajak (NJOP) dalam struk tagihan PBB.
6. Cek total angsuran KPR yang telah dibayar debitur dan berapa sisa kewajibannya. Apakah selama ini pihak pertama selalu disiplin mengangsur ataukah ada denda akibat keterlambatan.
7. Lakukan proses over kredit hunian secara legal di hadapan pemilik rumah, bank, dan notaris. 8. Perhatikan kemudahan pembayaran cicilan via bank yang ditunjuk.
Rendra hanggara
(ars)