Mobil Murah Yang Tak Lagi Murah

Kamis, 23 April 2015 - 08:54 WIB
Mobil Murah Yang Tak Lagi Murah
Mobil Murah Yang Tak Lagi Murah
A A A
PERLAHAN-LAHAN harga mobil low cost green car (LCGC) terus naik. Harga tertinggi mobil ini bahkan bisa mencapai Rp132,3 juta, masihkah mobil ini masuk kategori mobil murah?

Masihkah Anda bermimpi memiliki mobil murah? Jika masih, Anda harus tahu bahwa mobil yang berdasarkan Permenperin No33 Tahun 2013 disebut sebagai Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) itu tidak lagi terjangkau. Untuk kedua kalinya, mobil seperti Daihatsu Ayla, Toyota Agya, Honda Brio Satya, Suzuki Karimun Wagon R, dan Datsun Go naik harga.

Toyota Agya dan Daihatsu Ayla contohnya. Mulai April mobil duet kembar Toyota Agya dan Daihatsu Ayla ini kembali dinaikkan harga jualnya. Kenaikannya hampir Rp8 jutaan sehingga kini banderol Toyota Agya termurah mulai Rp109,676 juta untuk tipe E manual dan Rp132,3 juta untuk tipe TRD S Automatic.

Padahal, akhir tahun lalu, tepatnya Oktober 2014, saat Toyota dan Daihatsu menambahkan warna baru, yakni merah untuk mobil murahnya itu, sempat juga diselipkan kenaikan harga sebesar Rp3 jutaan. Sementara tipe termahal Toyota Agya TRD S banderolnya masih Rp124 jutaan. Apa kabar Daihatsu Ayla?

Meskipun masih mengandalkan harga lama, sebentar lagi juga akan melakukan penyesuaian harga. Mengingat saudara kembarnya sudah naik harga, ujung-ujungnya banderol Daihatsu Ayla akan terkerek naik. Honda Brio Satya juga ikutikutan mengalami revisi harga jual. Direvisi bukan turun harga, tapi naik harga.

Sebelumnya masyarakat bisa membeli mobil ini dengan mengeluarkan kocek sebesar Rp114,4 juta untuk tipe A MT. Mau yang lebih lengkap fasilitasnya bisa ditebus dengan uang sebesar Rp125,4 juta. Mobil ini akan mengalami kenaikan harga masingmasing Rp500.000-an. Serupa pula dengan Datsun yang masih mengandalkan harga lama karena baru Januari di-update .

Namun, kedua merek ini hanya tinggal menunggu waktu untuk merevisi harga jual mobil murahnya. “Kenaikannya sekitar Rp2 juta sampai Rp3 jutaan untuk kedua model kami (Datsun),” sebut Head of Datsun Indonesia Indriani Hadiwidjaja. Kenaikan harga ini memang keniscayaan bagi produsen mobil LCGC.

Sebab, ruang untuk menaikkan harga berdasarkan Permenperin No33 Tahun 2013 memungkinkan hal tersebut dilakukan. Pada Pasal 2 angka 5, disebutkan bahwa kenaikan harga dapat dilakukan bila terjadi perubahan-perubahan pada indikator ekonomi yang dicerminkan dengan besaran inflasi, kurs nilai tukar rupiah, dan/atau harga bahan baku.

Selanjutnya dalam Pasal 3 disebutkan pula harga dapat diubah kembali setiap satu tahun setelah dikeluarkannya penetapan penerima fasilitas perpajakan oleh menteri. Begitu juga dengan kenaikan harga yang disebabkan ditambahnya perlengkapan teknologi transmisi dan keamanan yang ada di mobil tersebut.

Besaran kenaikan karena perubahan ini mencapai 15% bila menggunakan transmisi otomatis dan dilengkapi fitur keselamatan penumpang, kenaikan maksimal 10%. Saat ini produsen LCGC melakukan perubahan harga karena waktu satu tahun telah terlampaui dan indikator ekonomi yang berubah.

Jika teknologi transmisi dan keamanan ditambah, bisa jadi harganya akan lebih mahal lagi. Jadi, masihkah LCGC masuk dalam kategori mobil murah?

Wahyu sibarani
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2025 seconds (0.1#10.140)