Teddy Pardiyana Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara Imbas Penggelapan Aset Rizky Febian
Jum'at, 20 Januari 2023 - 15:24 WIB
JAKARTA - Teddy Pardiyana divonis 1 tahun 3 bulan penjara imbas kasus penggelapan aset Rizky Febian . Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis, 19 Januari 2023.
Penetapan vonis Teddy ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Wati Trisnawati. Namun, vonis ini disebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Wati, vonis tersebut kewenangan dari majelis hakim. Di mana Teddy juga diperintahkan untuk ditahan.
"Vonis 1 tahun 3 bulan penjara. Kemudian ada perintah untuk dilakukan penahanan," kata Wati saat dihubungi awak media baru-baru ini.
Meski begitu, Wati menjelaskan bahwa sampai saat ini Teddy belum ditahan. "Memang sampai hari ini masih di luar (bebas). Nanti itu adalah kewenangan jaksa, institusi untuk penahanan," ungkap Wati.
Lebih lanjut, Wati menyebut kliennya masih pikir-pikir soal banding atas vonisnya itu. "Tadi disampaikan pak Teddy, pikir-pikir dulu. Apakah banding atau menerima," jelas Wati.
Seperti diketatahui, Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana lantaran tidak menepati janji untuk mengembalikan aset sang ibu, Lina Jubaedah yang menjadi haknya.
Teddy dinilai terus mengulur batas waktu pengembalian aset kepada putra Sule tersebut. Kuasa hukum Rizky Febian pun sempat menjelaskan bahwa terdapat 12 aset hak anak-anak dari pernikahan Lina Jubaedah dan Sule yang belum dikembalikan oleh Teddy.
Penetapan vonis Teddy ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Wati Trisnawati. Namun, vonis ini disebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Wati, vonis tersebut kewenangan dari majelis hakim. Di mana Teddy juga diperintahkan untuk ditahan.
"Vonis 1 tahun 3 bulan penjara. Kemudian ada perintah untuk dilakukan penahanan," kata Wati saat dihubungi awak media baru-baru ini.
Meski begitu, Wati menjelaskan bahwa sampai saat ini Teddy belum ditahan. "Memang sampai hari ini masih di luar (bebas). Nanti itu adalah kewenangan jaksa, institusi untuk penahanan," ungkap Wati.
Lebih lanjut, Wati menyebut kliennya masih pikir-pikir soal banding atas vonisnya itu. "Tadi disampaikan pak Teddy, pikir-pikir dulu. Apakah banding atau menerima," jelas Wati.
Seperti diketatahui, Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana lantaran tidak menepati janji untuk mengembalikan aset sang ibu, Lina Jubaedah yang menjadi haknya.
Teddy dinilai terus mengulur batas waktu pengembalian aset kepada putra Sule tersebut. Kuasa hukum Rizky Febian pun sempat menjelaskan bahwa terdapat 12 aset hak anak-anak dari pernikahan Lina Jubaedah dan Sule yang belum dikembalikan oleh Teddy.
Lihat Juga :
tulis komentar anda