Teddy Pardiyana Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara Imbas Penggelapan Aset Rizky Febian

Jum'at, 20 Januari 2023 - 15:24 WIB
Teddy Pardiyana divonis 1 tahun 3 bulan penjara imbas kasus penggelapan aset Rizky Febian. Sidang putusan digelar di PN Bandung pada Kamis, 19 Januari 2023. Foto/iNewTV
JAKARTA - Teddy Pardiyana divonis 1 tahun 3 bulan penjara imbas kasus penggelapan aset Rizky Febian . Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis, 19 Januari 2023.

Penetapan vonis Teddy ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Wati Trisnawati. Namun, vonis ini disebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).



Menurut Wati, vonis tersebut kewenangan dari majelis hakim. Di mana Teddy juga diperintahkan untuk ditahan.

"Vonis 1 tahun 3 bulan penjara. Kemudian ada perintah untuk dilakukan penahanan," kata Wati saat dihubungi awak media baru-baru ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!