Tamara Bleszynski Digugat Rp34 Miliar, Pertanyakan Saudara Lain Tak Dilibatkan Bayar Biaya Pengobatan sang Ayah

Selasa, 31 Januari 2023 - 13:00 WIB
Tamara Bleszynski digugat Rp34 miliar oleh saudara kandungnya terkait biaya pengobatan ayah mereka. Tamara pun mempertanyakan beberapa hal dalam gugatan itu. Foto/Instagram Tamara Bleszynski
JAKARTA - Tamara Bleszynski digugat Rp34 miliar oleh saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski terkait biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski. Tamara pun mempertanyakan beberapa hal dalam gugatan yang dilayangkan kakaknya itu.

Tamara melalui kuasa hukumnya, Djohansyah mengatakan saudara lainnya yang juga merupakan anak ayah mereka tidak dilibatkan untuk membayar pengobatan tersebut. Padahal, mereka lima bersaudara.

"Kenapa tidak saudara-saudaranya yang lain? Kan mereka berlima, Bagaimana dengan tiga yang lain? kan begitu," kata Djohansyah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

"Jadi Itu yang masih harus diuji gitu, jadi nggak sederhana itu," sambungnya.





Di sisi lain, Tamara mengaku bingung dengan alasan Ryszard ngotot menggugatnya. Terlebih saat ini mantan istri Mike Lewis itu hanya berjualan nasi dan teh manis di Bali lantaran tidak lagi aktif di dunia hiburan Tanah Air.

"Dari jejak digitalnya bahwa Ryszard Bleszynski ini adalah pengusaha kaya raya, abang paling tua yang masih hidup saat ini yang menggugat adik bungsunya yang jualan nasi warung dan es teh di Bali sana," jelas Djohansyah.

Menurut Djohansyah, gugatan yang dilayangakan Ryszard atas dasar surat pernyataan yang dibuat Tamara pada 2001. Namun, pengacara itu menilai bahwa surat yang dibuat saat kliennya masih berusia 20 tahun itu tidak sah.

Surat pernyataan, diungkap Djohansyah tidak sah di mata hukum. Sebab, Tamara kala itu masih di bawah tekanan lantaran ayahnya baru saja meninggal dunia.



"Pernyataan itu dibuat bulan Desember tahun 2001. Ayah mereka meninggal bulan November, belum 40 hari. Jadi itu masih dalam tekanan ayah yang baru meninggal. Jadi kita akan uji di pengadilan bahwa tidak sesederhana itu mengenai hal yang didalilkan di situ mengenai digugat," ungkap Djohansyah.

"Jadi yang digugat adalah surat pernyataan tahun 2001. Itu surat pernyataan surat pernyataan ya tahun 2001 bukan surat perjanjian, bukan surat kesepakatan," tandasnya.
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More