Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Sempat Ikhlaskan Pernikahannya dengan sang Tunangan Kandas

Rabu, 15 Februari 2023 - 13:31 WIB
Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023). Foto/Dok MPI/Faisal Rahman
JAKARTA - Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023). Bharada E sebelumnya didakwa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntuan jaksa penuntut umum yang menuntut Bharada E hukuman penjara 12 tahun. Mendengar vonis tersebut, Bharada E pun tak kuasa menahan tangis harunya.



Baca Juga: Pleidoi Bharada E Selipkan Pesan Menyentuh ke Tunangannya

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!