Kim Sae Ron Dituntut Denda Rp233 Juta Kasus Mengemudi saat Mabuk

Rabu, 08 Maret 2023 - 16:49 WIB
Kim Sae Ron dituntut denda 20 juta won atau setara dengan Rp233 juta atas kasus mengemudi saat mabuk. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang perdana hari ini. Foto/Koreaboo
JAKARTA - Kim Sae Ron dituntut denda 20 juta won atau setara dengan Rp233 juta atas kasus mengemudi saat mabuk. Tuntutan itu diBaca Juga: Kim Sae Ron
Dilansir dari Koreaboo, Rabu (8/3/2023) setibanya di pengadilan, wartawan mengajukan banyak pertanyaan kepada aktris tersebut. Namun, Kim Sae Ron tidak menjawab dan langsung menuju ke ruang sidang.

Di persidangan, Kim Sae Ron menceritakan kronologi insiden yang terjadi pada 18 Mei2022 dan menyebabkan kecelakaan itu. "Saya menelepon seorang pengemudi untuk menjemput saya di lokasi tertentu, dan saya pergi ke lokasi tersebut karena mengira jaraknya dekat," kata Kim Sae Ron.





Foto/Koreaboo





Foto/Koreaboo

Dia kemudian menyatakan telah berhenti minum alkohol setelah insiden itu dan memohon belas kasihan. Kim Sae Ron juga berjanji tidak akan mengemudi dalam keadaan mabuk lagi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!