Ammar Zoni Pakai Narkoba Sejak Januari 2023, Sudah 3 Kali Beli Sabu
Sabtu, 11 Maret 2023 - 10:20 WIB
JAKARTA - Ammar Zoni memakai narkoba sejak Januari 2023. Kepada penyidik, suami Irish Bella tersebut mengaku sudah tiga kali membeli narkoba jenis sabu hingga Maret 2023.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Ade Ary Syam Indradi mengatakan Ammar telah menjalani tes urine. Hasilnya, bapak dua anak itu dinyatakan positif menggunakan narkoba .
"Ini merupakan pembelian yang ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023. Terhadap ketiga tersangka telah kami lakukan pemeriksaan urine, hasilnya ketiga tersangka positif metafetamin dan amfetamin pada kandungan narkotika jenis sabu," kata Ade di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Maret 2023.
"Masih kami dalami berdasarkan keterangan tersangka, mereka telah menggunakan tiga kali dari Januari-Maret," tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ammar membeli sabu dari Kampung Boncos, Jakarta Barat. Artis 29 tahun itu menyuruh sang sopir, M untuk membeli barang haram tersebut dengan memberikan uang sebesar Rp1,5 juta.
"Rabu jam 11 terjadi kesepakatan MAA Alias AZ dan sopir berinisial M untuk membeli dan menggunakan narkoba jenis sabu. Kemudian AZ mentransfer dengan mbanking Rp1,5 juta kepada m untuk membeli narkotika," jelas Ade.
Sementara itu, penangkapan Ammar berawal dari Polres Metro Jakarta Selatan yang berhasil meringkus M dan RH. Keduanya ditangkap di kawasan Jagakarsa pada Rabu, 8 Maret 2023 saat membawa sabu pesanan Ammar.
"M mengajak RH naik motor ke daerah Boncos, Jakarta Barat. Dalam perjalanan pulang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Jaksel jam 19.30 di depan pintu timur Ragunan. Dari kedua tersangka diamankan tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu," ujar Ade.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap sang artis di kediamannya pada hari yang sama. Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita 1 gram lebih sabu. Ammar, M dan RH kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka M mengaku titipan dari MAA atau AZ. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan penangkapan di rumahnya, di Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat,” tutup Ade.
Akibat kasus ini, polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Ade Ary Syam Indradi mengatakan Ammar telah menjalani tes urine. Hasilnya, bapak dua anak itu dinyatakan positif menggunakan narkoba .
"Ini merupakan pembelian yang ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023. Terhadap ketiga tersangka telah kami lakukan pemeriksaan urine, hasilnya ketiga tersangka positif metafetamin dan amfetamin pada kandungan narkotika jenis sabu," kata Ade di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Maret 2023.
"Masih kami dalami berdasarkan keterangan tersangka, mereka telah menggunakan tiga kali dari Januari-Maret," tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ammar membeli sabu dari Kampung Boncos, Jakarta Barat. Artis 29 tahun itu menyuruh sang sopir, M untuk membeli barang haram tersebut dengan memberikan uang sebesar Rp1,5 juta.
"Rabu jam 11 terjadi kesepakatan MAA Alias AZ dan sopir berinisial M untuk membeli dan menggunakan narkoba jenis sabu. Kemudian AZ mentransfer dengan mbanking Rp1,5 juta kepada m untuk membeli narkotika," jelas Ade.
Sementara itu, penangkapan Ammar berawal dari Polres Metro Jakarta Selatan yang berhasil meringkus M dan RH. Keduanya ditangkap di kawasan Jagakarsa pada Rabu, 8 Maret 2023 saat membawa sabu pesanan Ammar.
"M mengajak RH naik motor ke daerah Boncos, Jakarta Barat. Dalam perjalanan pulang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Jaksel jam 19.30 di depan pintu timur Ragunan. Dari kedua tersangka diamankan tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu," ujar Ade.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap sang artis di kediamannya pada hari yang sama. Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita 1 gram lebih sabu. Ammar, M dan RH kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka M mengaku titipan dari MAA atau AZ. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan penangkapan di rumahnya, di Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat,” tutup Ade.
Akibat kasus ini, polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(dra)
tulis komentar anda