Kondisi Terkini Irish Bella usai Ammar Zoni Ditangkap Kasus Narkoba

Sabtu, 11 Maret 2023 - 13:55 WIB
Kondisi terkini Irish Bella usai Ammar Zoni ditangkap kasus narkoba diungkap adik ipar, Aditya Zoni. Aditya menyebut sang kakak dalam keadaan baik. Foto/Aldhi Chandra
JAKARTA - Kondisi terkini Irish Bella usai Ammar Zoni ditangkap kasus narkoba diungkap adik ipar, Aditya Zoni. Aditya menyebut sang kakak dalam keadaan baik.

Namun sayang, Aditya tidak mejelaskan secara detail terkait kondisi Irish . Dia dengan cepat berjalan meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan setelah menjenguk Ammar .

"Baik-baik aja. Semua baik-baik," kata Aditya di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Maret 2023.

Aditya juga irit bicara saat wartawan menodongnya dengan sejumlah pertanyaan terkait kasus narkoba yang menjerat sang kakak. Hanya saja, dia mendoakan yang terbaik dan meminta Ammar untuk tidak mengulangi hal serupa.



"Sebagai adik mendoakan yang terbaik buat abang. Pokoknya yang terbaik. Ini pelajaran juga," jelas Aditya.

Penangkapan Ammar berawal dari Polres Metro Jakarta Selatan yang berhasil meringkus M dan RH. Keduanya ditangkap di kawasan Jagakarsa pada Rabu, 8 Maret 2023 saat membawa sabu pesanan Ammar.

Ammar menyuruh M yang merupakan sopirnya untuk membeli sabu di Kampung Boncos, Jakarta Barat dengan memberikan uang sebesar Rp1,5 juta.

"Rabu jam 11 terjadi kesepakatan MAA Alias AZ dan sopir berinisial M untuk membeli dan menggunakan narkoba jenis sabu. Kemudian AZ mentransfer dengan mbanking Rp1,5 juta kepada m untuk membeli narkotika," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.



Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Ammar di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat pada hari yang sama. Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita 1 gram lebih sabu.

Ammar, M dan RH kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat kasus ini, polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(dra)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More