Alasan Ammar Zoni Pakai Narkoba Lagi Terungkap, Pengacara Sebut Korban dan Ketergantungan

Senin, 13 Maret 2023 - 17:34 WIB
Alasan Ammar Zoni memakai narkoba untuk kedua kalinya akhirnya terungkap. Pengacara Ammar mengatakan kliennya itu mengalami ketergantungan obat terlarang. Foto/Faisal Rahman
JAKARTA - Alasan Ammar Zoni memakai narkoba untuk kedua kalinya akhrinya terungkap. Pengacara Ammar, Elza Syarief mengatakan bahwa kliennya itu mengalami ketergantungan obat terlarang.

Elza menyebut bahwa Ammar adalah korban. Dia pun memastikan suami Irish Bella ini bukan pengedar narkoba sehingga keluarga sepakat untuk merehabilitasi artis 29 tahun tersebut agar terbebas dari narkoba.

"Dia tetap korban, dia pemakai. Kenapa sampai dua kali? Berarti dia sudah ketergantungan dan harus dibantu," kata Elza dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (13/3/2023).

"Saya memberikan bantuan dengan syarat dia harus benar-benar sembuh dan meninggalkan barang haram ini," sambungnya.



Pemilik nama asli Muhammad Ammar Akbar ini mengaku stres dengan bentuk badannya saat ini yang gemuk. Sehingga Ammar kembali menggunakan narkoba dengan harapan tubuhnya bisa kurus.

Namun kepada Elza, Ammar kini berjanji akan meninggalkan narkoba dan ingin sembuh. Dia pun sadar betul apa yang dilakukannya ini telah melanggar hukum.

"Orang gemuk atau yang sangat kurus biasa diwarnai dengan stres berat, makan terus nggak ketulungan. Kondisinya cenderung stres berat tidak mau makan, mungkin dia mau kurus," jelas Elza.

"Berarti dia ketergantungannya luar biasa. Dia menangis tersedu-sedu dengan saya. Dia janji, 'Ibu saya akan total untuk bersih'," tandasnya.



Penangkapan Ammar berawal dari Polres Metro Jakarta Selatan yang berhasil meringkus M dan RH. Keduanya ditangkap di kawasan Jagakarsa pada Rabu, 8 Maret 2023 saat membawa sabu pesanan Ammar.

Ammar menyuruh M yang merupakan sopirnya untuk membeli sabu di Kampung Boncos, Jakarta Barat dengan memberikan uang sebesar Rp1,5 juta. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Ammar di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat pada hari yang sama.

Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita 1 gram lebih sabu. Akibat kasus ini, polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(dra)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More