Jaksa Tuntut Ravi VIXX 2 Tahun Penjara Atas Kasus Calo Wajib Militer
Selasa, 11 April 2023 - 14:10 WIB
JAKARTA - Jaksa menuntut Ravi VIXX dihukum dua tahun penjara atas kasus calo wajib militer (wamil). Sidang kasus ini digelar di Pengadilan Distrik Selatan Seoul hari ini, Selasa (11/4/2023).
Dalam sidang ini, Ravi dan rapper Nafla dituduh telah melanggar Undang-Undang Dinas Militer. Di mana jaksa meminta pengadilan untuk menghukum mereka masing-masing dua tahun dan dua tahun dan enam bulan penjara.
Ravi diduga telah memalsukan riwayat medisnya untuk menyatakan bahwa dia menderita epilepsi untuk menghindari dinas militer. Sementara Nafla diduga berbohong tentang depresinya untuk menerima tugas sipil selama pendaftarannya.
Dilansir dari Koreaboo, Selasa (11/4/2023) jaksa pun menyebut Ravi dan Nafla tidak kooperatif dalam penyelidikan kasus ini sebelum dihadapkan dengan bukti kuat.
Foto/Koreaboo
"Fakta bahwa mereka bekerja sama dengan broker ilegal menunjukkan betapa menyedihkannya kejahatan itu," kata Jaksa.
"Mereka mengakui kejahatan sekarang, tetapi pada saat penyelidikan, mereka memberikan alasan dan menyangkal tuduhan sebelum kami mengajukan bukti kuat," tambahnya.
Dalam sidang ini, Ravi dan rapper Nafla dituduh telah melanggar Undang-Undang Dinas Militer. Di mana jaksa meminta pengadilan untuk menghukum mereka masing-masing dua tahun dan dua tahun dan enam bulan penjara.
Ravi diduga telah memalsukan riwayat medisnya untuk menyatakan bahwa dia menderita epilepsi untuk menghindari dinas militer. Sementara Nafla diduga berbohong tentang depresinya untuk menerima tugas sipil selama pendaftarannya.
Dilansir dari Koreaboo, Selasa (11/4/2023) jaksa pun menyebut Ravi dan Nafla tidak kooperatif dalam penyelidikan kasus ini sebelum dihadapkan dengan bukti kuat.
Baca Juga
Foto/Koreaboo
"Fakta bahwa mereka bekerja sama dengan broker ilegal menunjukkan betapa menyedihkannya kejahatan itu," kata Jaksa.
"Mereka mengakui kejahatan sekarang, tetapi pada saat penyelidikan, mereka memberikan alasan dan menyangkal tuduhan sebelum kami mengajukan bukti kuat," tambahnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda